Senin, 09 April 2012

BETAPA BERBAHAYANYA MENINGGALKAN ZAKAT


ZAKAT

(oleh: Ust. M. Nurhamid )

A.    Pengertian Zakat
Menurut bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah (9): 103).

Menurut istilah syara’, zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. (Al Mawardi dalam kitab Al Hawi).
Dengan kata lain, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq zakat), apabila telah mencapai nishab/batas tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Zakat bermakna At-Thahuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Jadi di sini ditegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah bukan karena ingin dipuji dan dilihat orang, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya (QS. At-Taubah (9): 103).
Zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Jadi, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah, yang mana keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.
Zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Jadi, orang yang selalu membayar zakat insya Allah hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, dan ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta karena telah menunaikan zakat (QS. Ar-Ruum: 39).
Zakat bermakna Ash-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang-orang yang selalu menunaikan zakat hartanya akan selalu beres dan tidak akan dirundung masalah.




B.     Perintah Zakat
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam dan disebut beriringan dengan shalat (QS. Al-Baqarah (2) : 41). Dan Allah menetapkan syari’at zakat hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
1.      Al-Qur’an Surat At-Taubah (9): 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah (9): 103).
2.      Hadits shahih Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka apabila engkau telah sampai kepada mereka, maka ajaklah mereka untuk mengakui bahwa “Tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah”, maka jika mereka menerima ajakanmu itu, khabarkanlah kepada mereka, bahwasanya Allah telah mewajibkan atas mereka untuk melaksanakan sholat yang lima waktu sehari semalam, jika mereka menerima ajakanmu maka khabarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir, maka jika mereka menerima ajakanmu itu maka hendaklah engkau menghindari harta mereka yang berharga dan takutlah do’a orang yang teraniaya karena di antaranya dengan Allah tidak ada pembatasnya.” (HR. Bukhari).
3.      Hadits Riwayat Ath-Thabrani dari sahabat Ali Karomallahu Wajhah:
Dari Ali Karomallahu Wajhah berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tidaklah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ingatlah, sesungguhnya AllahAzza wa Jalla akan menghisab mereka pada hari kiamat dengan hisab yang keras kemudian mengazab mereka dengan azab yang pedih.” (HR. Thabrani).
4.      Hadits riwayat Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu :
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata: Seorang laki-laki dari Bani Tamim datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dia berkata, “Ya Rasulullah, saya memiliki harta yang banyak dan memiliki keluarga dan anak-anak dan kawan-kawan yang datang bertamu. Khabarkan kepadaku bagaimana caranya aku mengeluarkan nafkah, dan bagaimana aku harus berbuat?” Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Keluarkanlah zakat dari hartamu, karena sesungguhnya hal itu sebagai pencuci yang akan membersihkanmu, dan hendaklah kamu hubungkan silaturrahim dengan kaum kerabatmu, dan hendaklah kamu akui hak orang-orang yang meminta, hak tetangga dan orang-orang miskin.....” (HR. Ahmad).

C.    Pahala Menunaikan Zakat
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berjanji akan menerima zakatnya orang-orang yang berzakat dengan ikhlas dan melipatgandakan pahala mereka.
1.      Allah pasti menerima zakatnya orang-orang yang ikhlas:
“..... bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat .....” (QS.At-Taubah (9): 104).
“Allah memusnahkan riba’ dan menyuburkan sedekah (zakat).....” (QS. Al-Baqarah (2) : 276).
2.      Allah akan melipatgandakan pahala zakat seseorang:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Sesungguhnya Allah menerima zakat dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya buat si pemberi sebagaimana salah seorang mengasuh anak kudanya hingga sesuap akan menjadi sebesar bukit Uhud.” (HR. At-Tirmidzi).
3.      Allah tidak akan mengurangi nilai harta seseorang karena dikeluarkan untuk berzakat:
Dari Abi Kabsyah Al-Anmary bahwasanya beliau mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga perkara yang saya bersumpah benar-benar terjadi, dan akan saya ceritakan kepadamu maka ingatlah baik-baik, yaitu: Tidaklah akan berkurang harta disebabkan zakat, dan tidak teraniaya seorang hamba yang diterimanya dengan hati sabar kecuali Allah akan menambahkan kemuliaannya serta tidak membuka seorang hamba pintu meminta kecuali akan dibukakan oleh Allah baginya pintu kemiskinan.” (HR. At-Tirmidzi).
4.      Zakat merupakan salah satu saham Islam.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga perkara yang saya bersumpah atasnya, Allah Azza wa Jalla tidak akan memperlakukan orang yang mempunyai saham dalam Islam seperti halnya orang yang tidak mempunyai saham. Dan saham-saham dalam Islam ada tiga; shalat, shaum (puasa) dan zakat. Allah tidak akan membimbing seorang hamba di dunia kemudian menyerahkan bimbingan itu kepada selain-Nya pada hari kiamat, dan tidak mencintai seseorang akan sesuatu kaum kecuali akan dimasukkan oleh Allah kedalam golongan mereka. Kemudian ada yang keempat, saya harap tidak akan salah apabila saya juga bersumpah dengannya, Allah tidak akan menutupi kesalahan seorang hamba di dunia kecuali akan ditutupi-Nya pula pada hari kiamat.” (HR. Ahmad).




D.    Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Menunaikan Zakat
Banyak sekali ancaman Allah kepada orang yang enggan mengeluarkan hartanya untuk zakat, yaitu:
1.      Allah akan menyiksa dengan azab yang pedih bagi orang yang menimbun harta dan tidak mau berzakat, dalam firman Allah Ta’ala:
“.....dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskannya emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah (9): 34-35).
2.      Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan dipanaskan oleh Allah kemudian akan disetrika kepada badan pemiliknya, sebagaimana bunyi hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Tidaklah bagi penimbun harta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali akan dipanaskan atas di dalam neraka Jahannam, kemudian dijadikan setrika untuk menyetrika lambung dan dahinya....” (HR. Muslim).
3.      Pada hari kiamat Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan mengalungkan hartanya orang-orang yang tidak membayar zakat:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat...” (QS. Ali Imran (3): 180).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang diberi oleh Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam lalu dikalungkan ke lehernya. Lalu ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: “Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu!” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca ayat : (Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka....).” (HR. Bukhari).


4.      Allah akan menahan air hujan dari langit, manakala orang-orang kaya enggan membayar zakat:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Hai golongan Muhajirin! Ada lima perkara jika kamu ditimpa atau terjadi dilingkunganmu, aku berlindung kepada Allah apabila hal itu terdapat di antaramu, yaitu: (1) apabila pada suatu kaum bercabul perzinahan sampai mereka melakukannya dengan terang-terangan, maka mereka akan diserang oleh penyakit-penyakit yang belum pernah dialami oleh nenek moyang mereka; (2) apabila mereka mengurangi timbangan dan takaran, mereka akan dihukum dengan kepapaan dan kemiskinan serta kelaliman dari pihak penguasa; (3) setiap mereka enggan membayar zakat harta mereka, mereka akan terhalang beroleh hujan dari langit. Dan kalau tidaklah karena hewan ternak, tidaklah mereka akan pernah diberi hujan; (4) dan setiap mereka melanggar janji Allah dan janji Rasul-Nya, maka mereka akan dijajah oleh musuh dari bangsa lain yang akan merampas sebagian kekayaan mereka; (5) dan selama para pemimpin mereka tidak menjalankan hukum-hukum yang terdapat dalam Kitabullah, maka saling sengketa akan berkobar di antara mereka.” (HR. Al-Baihaqy).
5.      Orang yang tidak berzakat dinyatakan halal darahnya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam meninggal dunia, maka yang terpilih menjadi khalifah adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, tetapi sebagian orang Arab tidak mengakuinya. Umar ibnul Khaththab berkata, ‘Mengapa engkau memerangi manusia? Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda: “Saya hanya diperintahkan untuk memerangi manusia sebelum mengikrarkan “Tiada Tuhan Selain Allah”. Bila mereka telah mengikrarkannya, maka darah dan kekayaan mereka memperoleh perlindungan dari saya, kecuali bila terdapat kewajiban dalam kekayaan dan darah itu, sedangkan penilaian terhadap mereka terserah kepada Allah?’. Ia (Abu Bakar) menjawab, ‘Demi Allah, saya akan memerangi siapa pun yang membeda-bedakan zakat dari shalat, karena zakat adalah kewajiban dalam kekayaan. Demi Allah, andaikan mereka tidak mau lagi memberikan seekor anak kambing yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah, maka saya pasti memerangi mereka oleh karena itu.’ Umar menjawab, ‘Demi Allah, hati Abu Bakar betul-betul sudah dibukakan oleh Allah untuk berperang, maka sekarang aku mengerti bahwa dia adalah benar.’” (HR. Bukhari).
(Abu Dzakir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar