Rabu, 25 April 2012

MENGENAL ZAKAT EMAS DAN PERAK


ZAKAT EMAS DAN PERAK
(oleh: Ust. M. Nurhamid )

Secara garis besarnya zakat dalam Islam ada dua bagian yaitu zakat nufus ( zakat fitrah) dan zakat maal (harta).
Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa seorang muslim; laki-laki, perempuan, besar, kecil atau pun bayi pada tiap bulan Ramadhan. Adapun zakat maal, banyak sekali macamnya, yaitu: zakat emas, zakat perak, zakat harta, zakat perniagaan (tijaroh), zakat profesi, zakat petanian, zakat hewan dan lain sebagainya.


Zakat Emas
a.         pengertian
Emas dalam hal ini adalah barang-barang yang terbuat dari emas baik yang berbentuk perhiasan, uang emas dan peralatan rumah tangga maupun emas dalam bentuk batangan (emas batangan bercetak) yang disimpan sebagai kekayaan.

b.         Dasar Hukum
QS. Al-Baqarah (2) 43:
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” 

QS. At-Taubah (9): 34
“ ..... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhioyallahu ‘anhu
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak ada seseorang pun yang mempunyai emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka, setelah dipanaskan, digosokkan ke lambungnya, dahinya dan punggungnya dengan kepingan itu. Setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang mempunyai lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hamban-Nya, maka diperlihatkan jalannya apakah ke syurga ataukah ke neraka......” (HR. Muslim)
Hadits riwayat Abu Dawud dari Ali karomallahu wajhah

Dari Ali karomallahu wajhah, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda, “Jika kamu memiliki 200 dirham dan telah sampai satu tahun (haul) maka keluarkanlah 5 dirham. Dan tidak wajib atasmu sedikit pun pada emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Dan jika kamu telah memiliki 20 dinar dan sampai haul maka keluarkanlah ½ dinar, kemudian selebihnya maka perhitungkanlah.” (HR. Abu Dawud).

c.         Nishab  Zakat Emas
berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi, bahwa setiap emas yang dimiliki dan telah mencapai 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah masa satu tahun sebesar ½ dinar, 1 dinar sebanding dengan 4,25 gram, sehingga jika diperhitungkan:
1)      emas yang wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak : 20 dinar  x  4,25 gram = 85 gram
2)      zakat emas yang dikeluarkan adalah ½ dinar  x  4,24 gram = 2,125 gram atau 2,5%
3)      jika harga emas di pasar (diuangkan) sebesar : 2,125 gram  x  Rp. 25.000,- = Rp. 53.125,-

d.         Ketentuan bagi perhiasan emas yang dipakai
Jumhur ulama berpendapat, apa bila emas yang dipakai sehari-hari dan dimaksudkan untuk perhiasan, maka dikenakan zakatnya adalah sekali saja, yaitu pada saat membeli, apabila sudah sampai nishab  (85 gram) dikeluarkan sebesar 2,5 %.

Zakat Perak
a.      Pengertian
Perak dalam hal ini adalah barang-barang yang  terbuat dari perak baik berbentuk perhiasan, barang-barang dan peralatan rumah tangga yang disimpan sebagai kekayaan.

b.      Dasar hukum
Q.S. Al-Baqarah (2): 43
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”

Q.S. At-Taubah (9): 34
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”

Dari Ali karamallahu wajhah berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam : “Sungguh aku telah membebaskan kamu dari zakat kuda dan hamba sahaya, maka keluarkanlah zakat perak. Dari setiap 40 dirham satu dirham, dan tidaklah diwajibkan pada 190, tetapi jika telah sampai 200 dirham maka diwajibkan 5 dirham.” (HR. Abu Dawud).

c.       Nishab Zakat Perak
Berdasarkan riwayat tersebut, bahwa setiap perak yang dimiliki dan telah mencapai jumlah 200 dirham wajib dikeluarkan zakatnya setelah sampai masa satu tahun (haul) sebanyak 5 dirham, 1 dirham sebanding dengan 2,975 gram.
Sehingga jika diperhitungkan:
1)      Perak yang wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak: 200 dirham  X  2,975 gram = 595 gram.
2)      Zakat perak yang dikeluarkan adalah 5 dirham  X  2,975 gram = 14,875 gram atau  2,5 %.
3)      Jika harga perak di pasar (jika diuangkan) sebesar : 1 gram = Rp. 600,- ,  maka zakat yang dikeluarkan (jika diuangkan) sebesar: 14,875 gram  X  Rp.600,- = Rp. 8.975,-.

(Abu Dzakir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar