ZAKAT EMAS DAN PERAK
(oleh: Ust. M. Nurhamid )
Secara garis besarnya
zakat dalam Islam ada dua bagian yaitu zakat nufus ( zakat fitrah) dan zakat maal
(harta).
Zakat fitrah wajib
dikeluarkan bagi setiap jiwa seorang muslim; laki-laki, perempuan, besar, kecil
atau pun bayi pada tiap bulan Ramadhan. Adapun zakat maal, banyak sekali
macamnya, yaitu: zakat emas, zakat perak, zakat harta, zakat perniagaan
(tijaroh), zakat profesi, zakat petanian, zakat hewan dan lain sebagainya.
Zakat
Emas
a. pengertian
Emas dalam hal ini
adalah barang-barang yang terbuat dari emas baik yang berbentuk perhiasan, uang
emas dan peralatan rumah tangga maupun emas dalam bentuk batangan (emas
batangan bercetak) yang disimpan sebagai kekayaan.
b. Dasar Hukum
QS. Al-Baqarah (2) 43:
“Dan dirikanlah sholat,
tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
QS. At-Taubah (9): 34
“ ..... Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Hadits riwayat Muslim
dari Abu Hurairah radhioyallahu ‘anhu
dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
“Tidak ada seseorang pun yang mempunyai emas dan perak yang tidak menunaikan
zakatnya kecuali pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api
neraka, setelah dipanaskan, digosokkan ke lambungnya, dahinya dan punggungnya
dengan kepingan itu. Setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang
mempunyai lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan
hamban-Nya, maka diperlihatkan jalannya apakah ke syurga ataukah ke
neraka......” (HR. Muslim)
Hadits riwayat Abu
Dawud dari Ali karomallahu wajhah
Dari Ali karomallahu
wajhah, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda, “Jika kamu memiliki 200 dirham dan telah sampai satu tahun
(haul) maka keluarkanlah 5 dirham. Dan tidak wajib atasmu sedikit pun pada emas
sehingga kamu memiliki 20 dinar. Dan jika kamu telah memiliki 20 dinar dan
sampai haul maka keluarkanlah ½ dinar, kemudian selebihnya maka
perhitungkanlah.” (HR. Abu Dawud).
c. Nishab
Zakat Emas
berdasarkan hadits
riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi, bahwa setiap emas yang dimiliki dan telah
mencapai 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah masa satu tahun
sebesar ½ dinar, 1 dinar sebanding dengan 4,25 gram, sehingga jika
diperhitungkan:
1)
emas yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebanyak : 20 dinar x 4,25 gram = 85 gram
2)
zakat emas yang dikeluarkan adalah ½
dinar x
4,24 gram = 2,125 gram atau 2,5%
3)
jika harga emas di pasar (diuangkan)
sebesar : 2,125 gram x Rp. 25.000,- = Rp. 53.125,-
d. Ketentuan bagi perhiasan emas yang
dipakai
Jumhur ulama
berpendapat, apa bila emas yang dipakai sehari-hari dan dimaksudkan untuk
perhiasan, maka dikenakan zakatnya adalah sekali saja, yaitu pada saat membeli,
apabila sudah sampai nishab (85 gram)
dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat
Perak
a. Pengertian
Perak dalam hal ini
adalah barang-barang yang terbuat dari
perak baik berbentuk perhiasan, barang-barang dan peralatan rumah tangga yang
disimpan sebagai kekayaan.
b. Dasar hukum
Q.S. Al-Baqarah (2): 43
“Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”
Q.S. At-Taubah (9): 34
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
Dari Ali karamallahu
wajhah berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam : “Sungguh
aku telah membebaskan kamu dari zakat kuda dan hamba sahaya, maka keluarkanlah
zakat perak. Dari setiap 40 dirham satu dirham, dan tidaklah diwajibkan pada
190, tetapi jika telah sampai 200 dirham maka diwajibkan 5 dirham.” (HR. Abu
Dawud).
c. Nishab Zakat Perak
Berdasarkan riwayat
tersebut, bahwa setiap perak yang dimiliki dan telah mencapai jumlah 200 dirham
wajib dikeluarkan zakatnya setelah sampai masa satu tahun (haul) sebanyak 5
dirham, 1 dirham sebanding dengan 2,975 gram.
Sehingga jika
diperhitungkan:
1)
Perak yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebanyak: 200 dirham X 2,975 gram = 595 gram.
2)
Zakat perak yang dikeluarkan adalah 5
dirham X
2,975 gram = 14,875 gram atau 2,5
%.
3)
Jika harga perak di pasar (jika
diuangkan) sebesar : 1 gram = Rp. 600,- ,
maka zakat yang dikeluarkan (jika diuangkan) sebesar: 14,875 gram X
Rp.600,- = Rp. 8.975,-.
(Abu Dzakir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar