Rabu, 14 September 2011

"JAMI'AN" DALAM ALI IMRAN 103

Makna "JAMAAH". Kedudukan lafadz جَمٍيْعًا adalah sebagai “hal” (menerangkan keadaan) dari lafadz وَاعْتَصِمُوا

Ketika diterjemahkan ke dalam bhs Indonesia ayat ini menimbulkan ikhtilaf makna;

1. Ada yg mengartikan; “semuanya” (sebagaimana tafsir yg beredar diluar)

2. Dan ada yang mengartikan “berjamaah” (sebagaimana yang difahami dari manquul di dalam jamaah selama ini).

Jadi jika kita lihat rangkaian makna dari kedua versi tsb akan seperti ini :

- Versi manquul cenderung menegaskan cara menetapi agamanya Allah itu dengan berjamaah:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Dan menetapilah kalian pada tali (agama) Allah dengan berjamaah.

- Versi non manquul (terutama pengaku-aku "salafi" KW13 - puty red) merujukkan lafadz “jami’an” pada kalimat (dzomir muqaddar; أنتم) jadi lebih kurang ayatnya:

وَاعْتَصِمُوا (أَنْتُمْ) بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا
Dan menetapilah kalian semuanya pada tali (peraturan) Allah.

Kedua2 versi makna tersebut jika ditarjih maka akan kita jumpai bahwa versi manquul lah yg lebih rajih (lebih kuat). Alasannya adalah ;

1. Banyaknya Hadits Nabi Saw yang seumpama dengan ayat tersebut yang memerintahkan berjamaah kemudian dilanjutkan dg qarinah berupa larangan berfirqah, contohnya sabda Nabi Saw;

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفِرْقَةَ
Tetapilah oleh kalian berjamaah dan takutlah kalian (dari) berfirqah. HR. AT-Tirmidzi : 2165 (shohih)

Kita bisa menarik kesimpulan bahwa untuk mempertegas suatu perintah maka perintah itu diikuti dg “qarinah” berupa larangan yang merupakan perlawanan dari perintah tsb.

Sebagai perbandingannya adalah misalnya dalam meluruskan shaff Rasulullah Saw; perintah agar makmum meluruskan barisan, اِسْتَووُا (luruslah) maka perintah itu disertai qarinah larangan berselisih وَلاَ تَخْتَلِفُوا.

2. Terdapat perpadanan kalimat جَمِيعًا yang berarti berjamaah (bersama2) dg qarinah berupa perlawannnya, yaitu أشتَاتًا (sendiri2) pada ayat;

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا.
Tidak berdosa bagi kalian apabila makan dg bersama2 (berjamaah) atau dengan sendiri2. QS. An-Nur : 61

3. Adapun kalimat جَمِيعًا yang bermakna; “semuanya” di dalam al-Qur’an itu ternyata tidak disertai dengan qarinah yg merupakan perlawanannya, yaitu pada ayat;

وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Dan bertaubatlah kalian “semuanya” kepada Allah wahai orang2 iman agar kalian beruntung. QS. An-Nisa’ : 31

Keterangan; lafadz جَمِيعًا pada ayat tersebut menjadi “hal” bagi kalimat وَتُوبُوا dan bermakna; semuanya bukan “berjamaah”, sebab tidak ada qarinahnya yg berupa larangan berfirqah.

KESIMPULAN

Ala kulli hal, dua versi makna tersebut akhirnya mengerucut dan bertemu pada point yg sama yaitu "perintah berjamaah" pada lafadz;

وَلَا تَفَرَّقُوا (janganlah berfirqoh) hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh sahabat Nabi Saw Abdullah bin Mas’ud Ra.

عَنْ عَبْد اللَّه بْن مَسْعُود }وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّه جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا{ قَالَ : الْجَمَاعَة، رُوِيَ عَنْهُ وَعَنْ غَيْره مِنْ وُجُوه، وَالْمَعْنَى كُلّه مُتَقَارِب مُتَدَاخِل ; فَإِنَّ اللَّه تَعَالَى يَأْمُر بِالْأُلْفَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْفُرْقَة فَإِنَّ الْفُرْقَة هَلَكَة وَالْجَمَاعَة نَجَاة.

Dari Abdillah bin Mas’ud {ayat; wa’tashimu bi hablillahi jami’an wala tafarraqu} dia berkata (maksudnya) berjamaah, diriwayatkan darinya dan dari selain dia dari berbagai versi yang maknanya berdekatan dan bersesuaian; Sesunggunya Allah ta’la perintah pada persatuan (jamaah) dan mencegah dari fiqah (perpecahan) karena sesungguhnya firqah adalah kebinasaan sedangkan jamaah adalah keselamatan. Tafsir al-Qurthubi (Surah An-Nisa’ 103).
(sumber: tulisan Farida Naura dalam Grup FB "MARI BERSATU DALAM MENEGAKKAN ISLAM")

4 komentar:

  1. Bener gan.. tapi sayangnya banyak yang tidak mengakui arti kata tersebut

    BalasHapus
  2. Jamian maksudnya
    1 jamaatal muslimin..bukan jokam..
    Maksudnya menetapi agama bersama sama bersatu dengan muslim yang lain..kalo mendirikan jamaah sendiri beramir sendiri seperti jokam berarti malah mendirikan firkoh sendiri..ini yang tidak boleh
    2 ayat itu ada asbabun nuzul..yaitu..pada waktu itu antara 2 suku muslim yang sedang bermusawaroh..tidak menemukan jalan tengah..maka mereka akan mengangkat senjata untuk diseleaaikan dengan perang..hal ini disampaikan kepada Nabi..lalu nabi menghampiri dan membacakan ayat ini..supaya 2 suku itu bersatu jangan berperang karna sudah sama2 islam..sama menetapi syariat islam..jadi hikmah dari asbabun nuzul nya adalah..agar semua muslim bersatu dalam jamaatul muslimin dilarang antar sesamamuslim berfirkoh..bergolong golong..atau mendirikan golongan sendiri semacam jokam.

    BalasHapus
  3. bersatu dalam satu imam,sartu amir yaitu berjamaah,berimam ,taat dan baiat.

    BalasHapus