Selasa, 16 Oktober 2012

ANTARA KHILAFAH, DEMOKRASI BARAT DAN THEO DEMOKRASI

  • Arroni Walecsha demikian syaikh Muhammad Imarah
    Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura’ (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.



    Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).

    Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
    bahkan abul a'la al maududi sendiri menawarkan sistem pemerintahan yg ia namakan teo-demokrasi kiki

  • El Masih Silahkan tuntaskan dulu argumen anda, saya sambi dulu jalan-2 ke group sebelah ...

  • Arroni Walecsha nggak pa2 pak El Masih...saya juga sambil jalan2 ke group sebelah kiki
  • Arroni Walecsha saya of dulu pak El Masih ..kapan2 kita sambung lagi kiki
  • El Masih Mari kita lanjutkan lagi di sini, Bung Arroni Walecsha ...

  • El Masih Ada argumen lain yg ingin anda tambahkan sebelum saya merunut satu persatu komentar anda di atas ?
  • JuZt Arif hehehehe....El Masih,loe bawa segudang referensi [ plintiran] dari seluruh pendapat ulama agar jualan khilafah loe tampak sesuai syar'ie ya???hehehe...Negara Islam/masyarakat Islam mana sih yang udah mau nerima asongan khilafah?? hahahaha
  • El Masih Agar wacana diskusi kita ini terjaga keruntutannya, perlu saya review lagi komentar terdahulu sebelum lanjut memberi tanggapan ....

    Arroni Walecsha : fokus kita adalah kewajiban iqamatul khilafah, krn sejatinya telah terbukti bahwa sistem
    pemerintahan khilafah juga masih banyak masalah dalam penegakan hukum2 Allah secara historis ,,,,ada penindasan, mabuk2 di atas ka'bah, pembunuhan besar-besaran, de el el....

    *****

    El Masih : Satu analogi sederhana utk menjawab kegalauan anda di atas adalah sbb :

    " Tatkala anda sedang sholat lalu melihat cewek telanjang berdiri di depan anda hingga sesuatu di dalam sarung anda menjadi mobat-mabit tak karuan, maka apakah karena itu anda lantas membatalkan sholat dan kemudian tak pernah mengerjakan sholat lagi karena beranggapan bhw dengan adanya godaan itu maka gugurlah kewajiban sholat ?? "

    Saya tambahkan satu lagi :

    " Anda makan soto di warung, lalu tiba-2 anda melihat ada bangkai hewan " ghairu ma'fuwin " berada di mangkok soto anda, maka apakah karena itu anda lantas beranggapan bhw makan soto dimanapun adalah HARAM ?? "

    Masih perlu ditambah lagi analoginya ?

    Hehe ...

    *****

    @Arroni : lho pak El Masih ...koq begitu..??

    Kewajiban shalat jelas dalil kewajiban qathi, sedangkan kewajiban sistem pemerintahan khilafah hanya berdasarkan mafhum tdk sampe mantuq lho,,,,jadi analogi itu justru bermasalah...

    klo masalah analogi soto....kurang tepat juga alisa qiyas ma'al fariq..
    saya tdk mewajibkan anda makan soto atau tdk , apalagi klo punya pengalaman buruk,,,klo nggak mau soto bisa makan yg lain...

    saya juga tdk mewajibkan iqamatul khilafah bukan berarti saya anti khilafah....itu dangkal sekali pemahaman nya ...maaf,,,,bukan berarti saya tdk shalat 8 rakaat tarawih saya juga anti shalat 8 rakaat pak El...monggo saja iqamatul khilafah diklaim wajib,,,,saya nggak anti koq.

    ================================

    TANGGAPAN :

    Hehe ... Dalam analogi ini kita tak sedang mengambil keterkaitan antara dua perkara yg kita analogikan secara dzatiyah menyangkut sifat-2 yg dikandungnya , melainkan mensejajarkan keduanya dalam perkara sebab dan akibat yang sama-2 bekerja pada keduanya dimana sebab dan akibat adalah perkara di luar dzat subyek analogi ...

    Kita di sini sedang mengupas keabsahan sebuah sebab yg didaulat sebagai alasan utk melahirkan akibat , dimana utk mempermudah kajian akan hal itu maka kita tampilkan analogi sederhana sebagaimana tersebut di muka ....

    Bukankah anda hendak berkata " khilafah tidak wajib didirikan karena tak bisa menjamin terkikisnya kedurhakaan dan kedhaliman " , maka itu sama artinya anda berkata " sholat tidak wajib dilaksanakan karena tidak menjamin pelakunya terhindar dari kemungkaran " , atau berujar " sedekah tak usah dilakukan secara total karena sebagian pelaku sedekah tak bisa terhindar dari riya yg membinasakan amal " , atau pun bergumam " sholat jamaah tak usah diserukan karena tak mampu mengikis penyakit sosial di kalangan jamaahnya " , dsb .. dsb ....

    Maka yang terjadi di sini, anda hendak menggugurkan AL-ASHLU dengan ASBAB yang sama sekali tidak berkenaan dengan SYARAT & RUKUN dari Al-ASHLU , maka bagaimana Al-ASHLU dipaksa utk digugurkan oleh ASBAB yg sama sekali bukan menjadi bagian dari pondasi dan pilar penegaknya ?

    Lagian, Asbab dimaksud hanyalah SIFAT ARIDHAH yang boleh muncul dan kadang sirna sewaktu-2, maka bagaimana sifat pendatang baru tsb bisa digunakan utk menggugurkan AL-ASHLU yang senantiasa teguh menetapi keasalannya selama syarat dan rukun masih menyertainya ?


  • El Masih (( Arroni Walecsha : saya bisa buktikan lho bahwa sistem pemerintahan khilafah wajib hanya berdasarkan ijtihad... buktinya beberapa ulama justru menawarkan sistem2 lain ...seperti muhammad Iqbal , beliau mengatakan.. dst ... ))

    =======================
    Ternyata, sebagian besar hukum Islam yang kita perpegangi selama ini lahir dari hasil ijtihad para ulama mujtahidin , dimana sebagian diantaranya menjadi perkara MUJMA ALAIH, dan sebagian lagi menjadi masih diliputi IKHTILAF ...

    Dan cukuplah bagi kita utk memahami ke-qath'iyyan sebuah hukum dengan melihat ada tidaknya IJMA yang melingkupinya , dimana IJMA yang terjadi pada suatu masa di kalangan mujtahidin tentunya tak bisa dibatalkan oleh adanya segelintir pendapat berbeda dari ulama mujtahidin sesudahnya, apalagi dari pesohor yang tidak berkapasitas sbg ulama mujtahidin ....

    Lagian, model demokrasi yg digelindingkan oleh M. Iqbal yg anda singgung di atas, tidaklah bermaksud membatalkan Ijma Mujtahidin menyangkut kewajiban berkhilafah ini, melainkan hanya sebagai alternatif keterpaksaan dalam ketidakmungkinan mewujudkan khilafah ammah pada masanya, bahkan M. Iqbal kiranya bersikukuh utk mengusung ruh khilafah yang masih tergeletak tanpa daya di ambang peradaban dunia utk kemudian ditiupkan pada jasad demokrasi lokal yg menggeliat sedemikian menggelora di kalangan umat kala itu, hingga sebetapapun jasad demokrasi itu berjubah dgn jubah kebaratannya tetaplah terpandang sebagai sebentuk imamah yg tak kehilangan ruh agung khilafah Islamiyyah ....
  • El Masih (( demikian syaikh Muhammad Imarah
    Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat.
    Sementara, dalam sistem syura’ (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya. ))

    ============================

    Nach, kiranya Syaikh Muhammad Imarah pun tak beda jauh dengan Muhammad Iqbal, dimana pendapat mereka berdua tidak bisa digunakan utk menampik atau menggoyang kedudukan Ijma menyangkut kewajiban khilafah , bahkan justru keduanya menekankan kedaulatan dan keperkasaan hukum Allah di atas hukum buatan manusia, dimana dengan penekanan inilah mereka justru memperkuat Ruh Khilafah Islamiyyah dan memperteguh tujuan asasi yg hendak direngkuh dengannya ....

    Jadi utk kesekian kalinya anda bukannya melampirkan bukti yg memperlemah dalil ijma yg dimajukan pihak seberang, Bung, melainkan malah memperkokoh penetapannya sebagai KINISCAYAAN SYAR'I yang mesti diterima secara serta merta tanpa perlu syak wasangka lagi ...

  • Arroni Walecsha Hehe ... Dalam analogi ini kita tak sedang mengambil keterkaitan antara dua perkara yg kita analogikan secara dzatiyah menyangkut sifat-2 yg dikandungnya , melainkan mensejajarkan keduanya dalam perkara sebab dan akibat yang sama-2 bekerja pada keduanya dimana sebab dan akibat adalah perkara di luar dzat subyek analogi ...

    analogi anda tdk tepat pak el....krn kewajiban shalat dan kewajiban menegakkan sistem pemerintahan sangat berbeda secara dzatiyah, kewajiban shalat sangat jelas qathi dari dalil2 nya, sedangkan sistem pemerintahan khilafah hanya dari hasil iijtihad saja...

    dgn kata lain menentang kewajiban shalat bisa dikatakan kufur, sedangkan menentang hasil ijtihad atau tdk sepakat dgn hasil ijtihad org lain, maka itu dibenarkan bahkan mendapat pahala kiki

  • Arroni Walecsha Bukankah anda hendak berkata " khilafah tidak wajib didirikan karena tak bisa menjamin terkikisnya kedurhakaan dan kedhaliman " , maka itu sama artinya anda berkata " sholat tidak wajib dilaksanakan karena tidak menjamin pelakunya terhindar dari kemungkaran " , atau berujar " sedekah tak usah dilakukan secara total karena sebagian pelaku sedekah tak bisa terhindar dari riya yg membinasakan amal " , atau pun bergumam " sholat jamaah tak usah diserukan karena tak mampu mengikis penyakit sosial di kalangan jamaahnya " , dsb .. dsb
    --------------------------

    bukankah telah kita bahas sebelumnya bahwa kewajiban penegakan sistem khilafah adalah sebuah ijtihad..? sedangkan data2 negatif tentang bobroknya sistem khilafah hanya membantah pernyataan anda bahwa khilafah menjamin penegakan syariat Islam, dan saya telah membuktikan bahwa banyak penyelewangan2 syariat justru terjadi pada saat khilafah tegak ?

    kiki

    Ternyata, sebagian besar hukum Islam yang kita perpegangi selama ini lahir dari hasil ijtihad para ulama mujtahidin , dimana sebagian diantaranya menjadi perkara MUJMA ALAIH, dan sebagian lagi menjadi masih diliputi IKHTILAF ...

    Dan cukuplah bagi kita
    utk memahami ke-qath'iyyan sebuah hukum dengan melihat ada tidaknya IJMA yang melingkupinya , dimana IJMA yang terjadi pada suatu masa di kalangan mujtahidin tentunya tak bisa dibatalkan oleh adanya segelintir pendapat berbeda dari ulama mujtahidin sesudahnya, apalagi dari pesohor yang tidak berkapasitas sbg ulama mujtahidin ....
    --------------------

    ijma " ? ijma mewajibkan sistem pemerintahan khilafah ? saya sudah sanggah di atas bahwa qathi dilalah hanya terletak pada nasbul imam shalih . tdk pada kewajiban penegakan sistem pemerintahan...justru iqbal dan imarah de el el hanya contoh kecil tentang adanya penawaran sistem pemerintahan selain khilafah ...

    apakah mereka berdosa krn tdk sepakatt dgn ijtihad org2 sebelum mereka...? saya rasa terlalu naif, cendrung pemaksaan utk menerima ijtihad atau pendapat sekelompok org saja . atau mengkafirkan org lain yg tdk sepaham dgn kelompok nya
    kiki
  • Lagian, model demokrasi yg digelindingkan oleh M. Iqbal yg anda singgung di atas, tidaklah bermaksud membatalkan Ijma Mujtahidin menyangkut kewajiban berkhilafah ini, melainkan hanya sebagai alternatif keterpaksaan dalam ketidakmungkinan mewujudkan mengusung ruh khilafah yang masih tergeletak tanpa daya di ambang peradaban dunia utk kemudian ditiupkan pada jasad demokrasi lokal yg menggeliat sedemikian menggelora di kalangan umat kala itu, hingga sebetapapun jasad demokrasi itu berjubah dgn jubah kebaratannya tetaplah terpandang sebagai sebentuk imamah yg tak kehilangan ruh agung khilafah Islamiyyah ....
    -----------------------

    Tdk ada yg buruk dari apa yg ditawarkan oleh iqbal, krn demokrasi Islam yg beliau canangkan sangat sesuai dan berdiri di atas pilar2 islam yg kokoh, yaitu

    - Tauhid sebagai landasan asasi.
    - Kepatuhan pada hukum.
    - Toleransi sesama warga.
    - Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
    - Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

    apakah tdk boleh seseorang berpegang pada lima pilar itu wlo bungkusan nya bukan sistem pemerintahan khilafah..??

    atau seseorang salah krn memaksa bertauhid wlo bukan dalam bingkai sistem pemerintahan khilafah...?? ^^
  • Arroni Walecsha Nach, kiranya Syaikh Muhammad Imarah pun tak beda jauh dengan Muhammad Iqbal, dimana pendapat mereka berdua tidak bisa digunakan utk menampik atau menggoyang kedudukan Ijma menyangkut kewajiban khilafah , bahkan justru keduanya menekankan kedaulatan dan keperkasaan hukum Allah di atas hukum buatan manusia, dimana dengan penekanan inilah mereka justru memperkuat Ruh Khilafah Islamiyyah dan memperteguh tujuan asasi yg hendak direngkuh dengannya ....

    Jadi utk kesekian kalinya anda bukannya melampirkan bukti yg memperlemah dalil ijma yg dimajukan pihak seberang, Bung, melainkan malah memperkokoh penetapannya sebagai KINISCAYAAN SYAR'I yang mesti diterima secara serta merta tanpa perlu syak wasangka lagi ...
    --------------------------

    Ulama mujtahid berfatwa dan konsekwensi dari fatwanya adalah benar atau salah, tapi wlo bagaimana pun keduanya tetap medapat pahala dgn porsi yg berbeda2 tanpa sedikit pun dosa bagi mereka

    maaf pak El Masih justru kewajiban sistem pemerintahan khilafah hanya sebuah ijtihad, krn para ulama hanya ijma' mewajibkan nasbul imam sebagai mana terdapat dalam kutipan2 bapak sendiri, sedangkan kewajiban sistem pemerintahan khilafah hanya bapak wajibkan dgn kata "otomatis" atau dgn mafhum2 tertentu. tdk perlu dalil tambahan dari saya

    bukan kah dalam perkara fiqh , masalah muamalah atau siyasah hukum asalnya mubah , selama tdk ada larangan dalil yg tegas, ? kiki. selama demokrasi Islam bisa sesuai dgn islam dan paling cocok ytk saat ini.kenapa dilarang ? adakah dalil yg melarang nya secara tegas..?? atau hanya pendapat pribadi saja..?? kiki

  • Hening Swara Tks atas responnya yg panjang dan lebar bro El Masih. Kesimpulannya sama sj bhw yg disepakati wajibnya dlm masalah imamah adalah nashbul imam (mengangkat pemimpin) bukan berkhilafah atau iqomatul khilafah bimakna ad daulah. Dlm kerangka fikir yg bab imamah ini. Jd ketika mendiskusikan pendapat al Ghazali gunakanlah perspektif beliau. Tentu tidak fair ketika menilai Imamah dlm pendapat al Ghazali atau Ibn Taimiyah tp terminolgi yg digunakan adalah dari syiah atau sekte khilafah kiki

    Sy coba sederhanakan kapan imamah dan khilafah itu menjadi mutaradif. Imamah dan khilafah adalah kepemimpinan dan suksesi, ketika seorang menggantikankan pemimpin (imam) sebelumnya maka pengganti (khalifah) ini menempati posisi sbg imam. Simple banget kok.

    Adapun Qurtubi dalam tafsirnya menggunakan kata nashbu imamin wa khalifatin (mengangkat imam dan khalifah) artinya dua kata itu memiliki arti yg berbeda. Kalimaat "Allah dan RasulNya" misalnya, tentu tidak bisa diartikan bhw Allah identik dengan RasulNya. Penggunaan kata khalifah ini dlm suksesi lebih karena pengertian bahasa sj sebagaimana dikemukakan dlm 'Aunul Ma'bud (syarh hadits safinah): "innamaa yusammuw bi khulafaai li khalfihimul madhiy". Btw, bisa dijelaskan lagi apa yg dimaksud dgn berkhilafah pd kalimat2 anda di atas? Apakah maksudnya memiliki pemimpin ataukah memiliki negara?

  • Firdaus Adnan Prawirodirjo Interupsi Kang Arroni Walecsha, Kang El Masih tidak termasuk kelompok yg 'MENGHARAMKAN' Demokrasi.
    Demikian... silahkan dilanjutkan Kang Hening Swara, Kang Arroni Walescha....
  • Arroni Walecsha sip Kang Firdaus Adnan Prawirodirjo, saya sudah tau koq,,,beliau juga bukan anggota sekte khilafah 1924...kiki
  • Riza Masih Zamzami mana ada syabab HT anak ma'had?? kiki

  • Firdaus Adnan Prawirodirjo Ketika diskusi ini saya link di grup lain, apa komentar syabab?
    "Tidak ada gunanya kita ikut komentar di sana."
    Begitu katanya. Qkqkqk.
  • Arroni Walecsha jelasnya pak Firdaus Adnan Prawirodirjo, beliau menolak demokrasi barat dan menerima demokrasi Islam sebagai sebuah alternatid keterpaksaan.....

    tapi saya beda , bagi saya demokrasi islam itu bukan sebuah keterpaksaan, tapi sebuah gagasan /ijtihad / ide yg briliant...kiki
  • hehehe,,,,ini kan group syababa juga pak Firdaus Adnan Prawirodirjo...kayaknya mereka mangap nya sambil merem dech kiki

  • Hening Swara Kukutip dikit jawaban El Masih:
    maka utk menjaga keterlangsungan tujuan yang menjadi esensi yg dikehendaki secara pasti oleh Sang Pengemban Syariat ( مقصود لصاحب الشرع عليه السلام قطعاً ) dibutuhkan sebuah sistem yang mampu menjamin keterlangsungan
    upaya pencapaian tujuan tsb yang bernama sistem Khilafah Islamiyyah .....

    >>> sampai dengan teks bhs arab terakhir (kutipan dari al ghazali) dlm al iqtishad itu tdk ada masalah, nah yg selanjutnya itu adalah kesimpulan pribadi yg bukan bagian inherent dari pendapat Al Ghazali maupun Qurthuby ataupun para ulama ahlus sunnah lainnya kiki



  • El Masih Insya Allah jika ada waktu yg cukup panjang kita lanjut lagi diskusinya, Kang ....
  • Aferu Fajar diskusinya asyik. Jarang2 ada diskusi kayak gini digrupnya syabab... ^__^
  • Hening Swara Itu karena yg berdiskusi bukan syabab dan gak ada yg nyabab. Anyway thx untuk bro El Masih atas komentar2nya. Sy sangat menghargainya, meski pd akhirnya kita sepakat untuk beda pendapat 

  • Firdaus Adnan Prawirodirjo Telah terpecah HTI menjadi 74 golongan...
    smile
  • Kabayan Tea Hehehe.. rupanya di sini El Masih mangkal sambil mengeluarkan dalill kesekian kalinya.. Tapi harus saya akui, dlm diskusinya di sini dia terlihat lebih sopan ya.. kiki kiki kiki

  • El Masih Kepada mereka yang mampu menjaga kesopanannya dlm berdiskusi, saya pasti segan, Kabayan Tea ...

    Namun bagi mereka yg gemar melumuri mulutnya dgn buih comberan kala berdiskusi, maka pasti saya bantu menjejali mulut mereka dgn sampah-2 berserakan yg
    memang menjadi dambaan mereka ...

    Hehe ...

    Saya selalu bersikap sebagaimana mereka bersikap .... (TAMAT)


     
     
     
     
    BACA JUGA DIALOG PANAS:

    JAMA'AH MANA YANG BERKHILAFAH?

    APA ITU "POLITIK"?

    ANTARA DARUL ISLAM - KHILAFATUL MUSLIMIN

    DARUL ISLAM TUAN RUMAH DI INDONESIA?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar