Selasa, 16 Oktober 2012

TIDAK ADA PERINTAH MENEGAKKAN KHILAFAH?

  • Dialog panas lanjutan:

    MENOLAK IMAMAH LEBIH SELAMAT?

    • JuZt Arif hahahahhaha....Sistem Gak jelas kok mau Diasongin di Negara ini?? jika Sistem Khilafah kalian Emang wajib,kenapa Palestina malah gak butuh pada sistem kalian??? HT lahir tahun 1953 di palestina lho dan anehnya,sampai sekarang mereka malah terlarang disana!!! Aneh,di Negara syari'at manapun,kenapa jualan kilapah kalian gak laku ya??? bhuahahahhahahhaa

    • El Masih (( Hening Swara catatan singkat
      1. Imamah dalam kajian jelas ini tidak sama dengan khilafah kan? Karena imamah bicara kepemimpinan sementara khilafah terkait suksesi kepemimpinan, bukan dlm arti daulah spt ilusi sekte khilafah. Sehingga penulisan imam (khalifah) dan imamah (khilafah) adalah penyesatan opini yang mencoba menggiring pd pemahaman yg menyesatkan. Kalau pun dianggap mutaradif, maka itu sebatas imamah dan khilafah dalam arti kepemimpinan dan suksesi. Dari akar katanya sj bisa dilacak, Imam amama (di depan) sementara khalfu (di belakang), kalau dikatakan di depan = di belakang, gak taulah apa sebutan yg tepat buat orang yg berfikir sungsang spt itu ))

      ================================

      Memangnya Khilafah itu bukan Imamah ?

      Coba anda simak dua pampangan berikut ini sebelum memaksakan kebengkokan pemahaman seperti di atas :

      Syekh Abdur Rahman Al-Jazairy , penulis buku الفقه على المذاهب الأربعة , mengatakan :

      اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض

      " Telah sepakat para Imam Madzhab semoga Allah merahmati bahwa IMAMAH adalah fardlu (wajib) " .

      Ibnu Hajar Al Haytami , Imam Mujtahid Fatwa dlm Madzhab Asy Syafi’i (wafat 974 H), dalam kitabnya : الصواعق المحرقة على أهل الرفض والضلال والزندقة Juz 1 hal 25 menandaskan :

      اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات

      " Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para shahabat r.a telah ber ijma’ (sepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah kewajiban, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting ".

      NACH, BANDINGKAN ibarat kedua ulama besar di atas dengan penegasan Imam Nawawi (wafat 676 H), Imam Mujtahid Fil- Madzhad Asy-Syafi'i, yg menulis dalam kitab Syarh An Nawawiy atas Shahih Muslim sbb :

      وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل

      " Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat KHALIFAH , dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal " . ( Lihat juga , Tuhfatul Ahwadzi, 6/397) .

      Lihat pula Ainul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud yg menyatakan pula :

      وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل انتهى

      http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=55&ID=5070

      Begitu pula Tuhfatul Ahwadzy Syarah Sunan Tirmidzi menyatakan sbb :

      وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل ، وأما ما حكي عن الأصم أنه قال : لا يجب ، وعن غيره : أنه يجب بالعقل لا بالشرع فباطلان ، أما الأصم فمحجوج بإجماع من قبله ولا حجة له في بقاء الصحابة بلا خليفة في مدة التشاور يوم السقيفة وأيام الشورى بعد وفاة عمر رضي الله عنه ; لأنهم لم يكونوا تاركين لنصب الخليفة بل كانوا ساعين في النظر في أمر من يعقد له ، وأما القائل الآخر ففساد قوله ظاهر ; لأن العقل لا يوجب شيئا ولا يحسنه ولا يقبحه ، إنما يقع ذلك بحسب العادة لا بذاته

      " Para ulama bersepakat bhws menegakkan/mengangkat Khalifah adalah wajib adanya, dimana kewajiban ini ditetapkan berdasarkan SYARIAT bukan (sekedar) akal . Adapun pendapat yang dikatakan berasal dari Al-Asham yg mengatakan bhw berkhilafah ini tidak wajib hukumnya, dan juga pendapat dari selainnya yg mengatakan kewajiban berkhilafah ini ditetapkan berdasarkan akal bukan syariat, maka kedua pendapat tsb adalah BATIL .... dst ... "

      Dan sekarang coba SIMAK pula ketetapan Al-Qurthuby yang menggabungkan dua ibarat IMAM dan KHALIFAH sekaligus yg menandakan keidentikan pengertian keduanya :

      وإذ قال ربك للملائكة إني جاعل في الأرض خليفة قالوا أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ونحن نسبح بحمدك ونقدس لك قال إني أعلم ما لا تعلمون
      ( Al-Baqarah : 30 )

      >>>>>

      هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه و
      مذهبه

      " Ayat ini menjadi dalil pokok menyangkut pengangkatan imam dan khalifah yang wajib didengar dan ditaati, agar keputusan umat menjadi satu, dan agar hukum-hukum khalifah bisa dilaksanakan. Tidak ada perbedaan menyangkut kewajiban pengangkatan Imam dan Khalifah itu di kalangan umat dan para imam madzhab, kecuali khilaf yg diriwayatkan dari Al-Asham karena ia memang tuli dari syariat. Begitu juga setiap orang yang berpendapat sebagaimana pendapatnya dan mengikuti pendapat dan madzhabnya "

      http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?bk_no=48&ID=64&idfrom=293&idto=315&bookid=48&startno=3

      NACH, masihkah kita memaksakan keganjilan pemahaman kebahasaan menyangkut dengan IMAM ( Imamah ) dan KHALIFAH ( Khilafah ) setelah menyimak pampangan ibarat dari para ulama besar yang telah menyatukan pengertian keduanya ?

      Hehe ....
    • JuZt Arif waduch,El Masih dapet copasan darimana tuh? panjang banget copasannya ya?? intinya saya ringkas ya?? Khilafah wajib gitu?? kalo emang wajib,jika Sistem Khilafah kalian Emang wajib,kenapa Palestina malah gak butuh pada sistem kalian??? HT lahir tahun 1953 di palestina lho dan anehnya,sampai sekarang mereka malah terlarang disana!!! Aneh,di Negara syari'at manapun,kenapa jualan kilapah kalian gak laku ya??
    • El Masih Saya harap tak ada penghoby busa comberan yg menganggu jalannya diskusi ilmiah di lapak ini .... Semoga !

      Hehe ...
    • JuZt Arif wahahahhaha....El Masih,udahlah,loe pake copasan segala macem gak bakalan laku kok!! lha wong negara sendiri nolak kok dijual disini? sapa sudi?
    • El Masih Saya lanjutkan utk menanggapi post Hening Swara selanjutnya ...

      Kepada JuZt Comberan , harap tahu diri ...

      Hihihi ... Glekk !
    • JuZt Arif Sama Erianto Anass aja kamu Kelimpungan kok El Masih!! hahahaha...di Blogernas kamu gak bisa jualan khilafah ya??? hahahahhaa
    • El Masih (( 2. Al Ghazali memang tidak menolak imamah kok, tp juga tidak mengatakan nashbul imam = iqamatul khilafah dalam arti iqamatud daulah spt igauan dan kedustaan sekte ini, demikian pula imam2 ahlus sunnah lainnya. Kembali mengutip Ibnu Taimiyah, bahwa menganggap imamah is everything adalah kedustaan bahkan kekufuran. Ini terjadi pd sekte syiah maupun sekte khilafah ))

      =============================

      Semua ulama mujtahidin Ahlussunnah tidak hanya tidak menolak khilafah, bahkan justru MEWAJIBKANNYA !

      Siapa yang menolak perkara WAJIBNYA KHILAFAH/IMAMAH, maka sesungguhnya telah mendepak dirinya sendiri keluar dari Jamaah Ahlussunnah ...

      Telah sedemikian nyata adanya bukti penegasan jumhur ulama yang memampangkan Ijma Ulama mengenai kewajiban berkhilafah sebagai bagian dari DALIL AGAMA yg bersifat QATH'IY yang tidak patut dipungkiri lagi , sebagaimana ditandaskan oleh Al-Qurthuby berikut ini :

      هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه و
      مذهبه

      " Ayat ini menjadi dalil pokok menyangkut pengangkatan imam dan khalifah yang wajib didengar dan ditaati, agar keputusan umat menjadi satu, dan agar hukum-hukum khalifah bisa dilaksanakan. Tidak ada perbedaan menyangkut kewajiban pengangkatan Imam dan Khalifah itu di kalangan umat dan para imam madzhab, kecuali khilaf yg diriwayatkan dari Al-Asham karena ia memang tuli dari syariat. Begitu juga setiap orang yang berpendapat sebagaimana pendapatnya dan mengikuti pendapat dan madzhabnya "

      Lihat, betapa dlm uraian Al-Qurthuby tsb ditandaskan, bhw kaum pengingkar kewajiban ber-khilafah adalah ORANG-2 YG TULI SYARIAT !
    • Arroni Walecsha wait2,....El Masih..apa menurut anda khilafah itu sebuah sistem pemerintahan ? atau penjelasan ulama tersebut hanya sebatas suksesi kepemimpinan...?? kiki
      Klo saya melihat sich pendapat anda pak El Masih judtru selaras dgn Hening Swara kiki

    • El Masih Saya selesaikan dulu menanggapi keseluruhan post Hening Swara, setelah itu insya Allah saya akan menjawab pertanyaan anda, Bung Arroni Walecsha ...
    • Arroni Walecsha monggo Dech Pak El Masih ..saya setia menunggu kiki
    • sambil menunggu respon El Masih atas Hening Swara , saya ingin mengangkat beberapa kutipan di atas ..

      Syekh Abdur Rahman Al-Jazairy , penulis buku الفقه على المذاهب الأربعة , mengatakan :

      اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض

      " Telah sepakat para Imam Madzhab semoga Allah merahmati bahwa IMAMAH adalah fardlu (wajib) " .

      Ibnu Hajar Al Haytami , Imam Mujtahid Fatwa dlm Madzhab Asy Syafi’i (wafat 974 H), dalam kitabnya : الصواعق المحرقة على أهل الرفض والضلال والزندقة Juz 1 hal 25 menandaskan :

      اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات

      " Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para shahabat r.a telah ber ijma’ (sepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah kewajiban, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting ".

      NACH, BANDINGKAN ibarat kedua ulama besar di atas dengan penegasan Imam Nawawi (wafat 676 H), Imam Mujtahid Fil- Madzhad Asy-Syafi'i, yg menulis dalam kitab Syarh An Nawawiy atas Shahih Muslim sbb :

      وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل

      " Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat KHALIFAH , dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal " . ( Lihat juga , Tuhfatul Ahwadzi, 6/397) .

      Lihat pula Ainul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud yg menyatakan pula :

      وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل انتهى

      http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=55&ID=5070

      Begitu pula Tuhfatul Ahwadzy Syarah Sunan Tirmidzi menyatakan sbb :

      وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل ، وأما ما حكي عن الأصم أنه قال : لا يجب ، وعن غيره : أنه يجب بالعقل لا بالشرع فباطلان ، أما الأصم فمحجوج بإجماع من قبله ولا حجة له في بقاء الصحابة بلا خليفة في مدة التشاور يوم السقيفة وأيام الشورى بعد وفاة عمر رضي الله عنه ; لأنهم لم يكونوا تاركين لنصب الخليفة بل كانوا ساعين في النظر في أمر من يعقد له ، وأما القائل الآخر ففساد قوله ظاهر ; لأن العقل لا يوجب شيئا ولا يحسنه ولا يقبحه ، إنما يقع ذلك بحسب العادة لا بذاته

      " Para ulama bersepakat bhws menegakkan/mengangkat Khalifah adalah wajib adanya, dimana kewajiban ini ditetapkan berdasarkan SYARIAT bukan (sekedar) akal . Adapun pendapat yang dikatakan berasal dari Al-Asham yg mengatakan bhw berkhilafah ini tidak wajib hukumnya, dan juga pendapat dari selainnya yg mengatakan kewajiban berkhilafah ini ditetapkan berdasarkan akal bukan syariat, maka kedua pendapat tsb adalah BATIL .... dst ... "

      Dan sekarang coba SIMAK pula ketetapan Al-Qurthuby yang menggabungkan dua ibarat IMAM dan KHALIFAH sekaligus yg menandakan keidentikan pengertian keduanya :

      وإذ قال ربك للملائكة إني جاعل في الأرض خليفة قالوا أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ونحن نسبح بحمدك ونقدس لك قال إني أعلم ما لا تعلمون
      ( Al-Baqarah : 30 )

      >>>>>

      هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه و
      مذهبه

      " Ayat ini menjadi dalil pokok menyangkut pengangkatan imam dan khalifah yang wajib didengar dan ditaati, agar keputusan umat menjadi satu, dan agar hukum-hukum khalifah bisa dilaksanakan. Tidak ada perbedaan menyangkut kewajiban pengangkatan Imam dan Khalifah itu di kalangan umat dan para imam madzhab, kecuali khilaf yg diriwayatkan dari Al-Asham karena ia memang tuli dari syariat. Begitu juga setiap orang yang berpendapat sebagaimana pendapatnya dan mengikuti pendapat dan madzhabnya "

      http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?bk_no=48&ID=64&idfrom=293&idto=315&bookid=48&startno=3

      NACH, masihkah kita memaksakan keganjilan pemahaman kebahasaan menyangkut dengan IMAM ( Imamah ) dan KHALIFAH ( Khilafah ) setelah menyimak pampangan ibarat dari para ulama besar yang telah menyatukan pengertian keduanya ?
    • Arroni Walecsha Bukan kah kutipan anda di atas semuanya bermakna khilafah atau imamah itu kepemimpinan atau nasbul imam, ? bukan Iqamatul khilafah atau penegakan sistem pemerintahan khilafah >>>??

      silahkan ditanggapi pak El Masih setelah selesai merespo post Syaikh Hening Swara kiki
    • Zul Muhammad ada yg punya al islam nya said hawwa klo g salah bagian ke 2 terkait pemerintahan...
    • El Masih (( 3. Imamah memang masalah furu’, amat sangat jelas. Tinggal bagaimana di tataran praktisnya. Sekte khilafah menjadikannya sbg masalah ushul bahkan pd kasus tertentu menjadikannya berhala sesembahan baru, menjadikannya wirid siang malam. Menjadikannya pembeda antara iman dan kafir. In short, kaanna al farqu bainal iman wal kufri tarkul khilafah, wa man tarakaha faqad kafar. Wa man yakfur bit thaghut wa yu’min bil khilafah… Iya kan? Jika kaum syiah (rafidhah) terpeleset dlm masalah imamah & khilafah (kepemimpinan & suksesi) pasca Rasulullah SAW hingga mengkafirkan hampir seluruh sahabat, maka sekte khilafah tersesat karena mempertuhankan cara dan tujuan untuk meraih kekuasaan dengan mudah mengkafirkan pihak2 yang memperoleh kekuasaan tidak sesuai dengan selera sektenya. Wal hasil, tdk ada yg salah dengan kesimpulan al Ghazali bahwa hal ini akan berujung pd fanatisme buta dan bagi para new comer lebih selamat menghindarinya, bukan malah mencekoki para ababil dgn topik ini ))

      ============================

      Perkara kewajiban menegakkan Imamah/Khilafah ini memang bukan tergolong sebagai perkara POKOK AGAMA ( Ushuluddin ) dimana meninggalkan berkhilafah ataupun keluar dari naungannya tidaklah membuat seorang muslim menjadi kafir sebagaimana jika ia menanggalkan iman dgn menolak utk beriman kepada Rasulullah misalnya ...

      Hanya saja perlu dipahami perbedaan antara MENINGGALKAN BERKHILAFAH dengan MENGINGKARI KEWAJIBAN BERKHILAFAH, dimana perkara pertama bernaung di bawah bahasan FURU' agama, dan perkara kedua tentunya tak bisa dilepaskan begitu saja dari cakupan USHUL agama ...

      Sebagai contoh mudah, ambillah analagi perbedaan dari MENINGGALKAN SHOLAT JAMAAH ( yang hukumnya sekedar sunnah adanya ) dengan MENGINGKARI KESUNNAHAN SHOLAT JAMAAH , dimana dlm kasus pertama orang hanya (sedikit) dicela karena meninggalkan sholat Jamaah, namun dalam kasus kedua seorang muslim bisa dinyatakan telah berbuat RIDDAH karena telah mengingkari suatu perkara yang kesunnahan telah MA'LUM MINAD DIN BIDH-DHARURAT ( terpahami secara serta merta tanpa perlu kajian yg mendalam lagi ) ...

      Walhasil , mengingkari kesunnahan AL-MUJMA ALAIH saja bisa mendatangkan mudharat fatal bagi keimanan seseorang, maka apalagi jika yang diingkari itu adalah suatu kewajiban AL-MUJMA ALAIH seperti halnya kewajiban berkhilafah ?!?

      Murtadkah para pengingkar wajibnya khilafah ?

      Sampai di sini saya tak bisa menjawab, selain hanya meminta semua muslim utk menghindarkan diri dari pengingkaran itu, karena bilamana ternyata wajibnya khilafah sbg perkara Al-Mujma Alaih tergolong sebagai kewajiban yang MA'LUM MINAD DIN BIDH-DHARURAT, maka binasalah sudah para pengingkarnya dlm satu hentakan kata-2 ingkarnya !

      Na'udzubillahi Min Dzalik ...

    • El Masih Bagi yang anti-khilafah, saya sarankan : Silahkan MENINGGALKAN khilafah, tapi jangan pernah sekalipun MENGINGKARI KEWAJIBANNYA ....

      Sebagaimana jika kalian malas utk sholat, silahkan MENGABAIKANNYA tanpa pernah sekalipun MENGINGKARI KEWAJIBANNYA ...

      Itulah jalan yg lebih ASLAM bagi kalian ...
    • Arroni Walecsha siapa yg anti khilafah El Masih ? ...kiki
    • El Masih Sekarang saya akan mencoba menjawab satu persatu pertanyaan anda, Bung Arroni Walecsha ...
    • Arroni Walecsha saya punya analogi yg baik nich....ketika seseorang nggak setuju dgn pendapat anda maka tidak serta merta ia menjadi anti pada anda.....ketika anda ditanya "shallaita?"
      ketika ada yg menjawab "la.ana la ushalli"

      maka jgn buru2 untuk mengatakan kufur...krn jawaban tersebut memiliki beragam penafsiran seperti
      1. saya tdk shalat krn sudah shalat beberapa waktu yg lalu.
      2. saya tdk shalat krn saya tdk bisa shalat (khusus bagi perempuan ketika datang bulan).
      3. saya tdk shalat skarang krn saya mau shalat sebentar lagi
      4. de el el

      so far, saya melihat bahwa Syaikh Hening Swara sama sekali tdk menolak khilafah, lantas kenapa El Masih berkesimpulan beliau anti khilafah...? kiki
    • El Masih (( @Arroni Walecsha : wait2,....El Masih..apa menurut anda khilafah itu sebuah sistem pemerintahan ? atau penjelasan ulama tersebut hanya sebatas suksesi kepemimpinan...?? ))

      ===========================

      Tentunya Khilafah menyangkut kedua hal yang anda sebutkan tadi ...

      Karena tidak mungkin meniadakan salah satunya atau memisahkan kedua hal yang saling berkaitan erat tsb ...

      Manalah mungkin berbicara ttg kepemimpinan tanpa perlu menengok kepada siapa yang memimpin atau tanpa perlu membahas bagaimana cara/sistem dia memimpin ?
    • Arroni Walecsha Cukup satu pertanyaan dulu Pak El Masih....kita bisa berdiskusi di pertanyaan awal ini .....
    • El Masih Silahkan ...
    • Arroni Walecsha Tapi Pak El Masih..dari kutipan anda tentang beberapa pendapat ulama, hanya disebutkan wajibnya mengangkat seorang pemimpin atau kepemimpinan umum Ummat Islam, tapi tdk disebut kan harusnya iqamatul khilafah atau wajibnya menegakkan sistem pemerintahan khilafah, krn terlihat para ulama juga tdk membahas undang2 sistem pemerintahan khilafah.....

      bahkan dari bab2 yg terlihat, bahwal kutipan anda justru berasal dari bab2 yg berbunyi kurang lebih nasbul imam, nasbul khilafah, ..bukan iqamatul khilafah....kiki
    • Arroni Walecsha seperti terlihat dalam kutipan dari tafsir qurtubhi , bahwa beliau justru membahas syarat2 seoang imam, tapi tdk dibahas undang2 pemerintahan
      QS 2 (al Baqarah): 30. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

      Nabi Adam as adalah khalifah pertama, tapi tdk otomatis artinya adalah kepala negara yang bernama khilafah. Tafsir ayat ini sdh sering dibahas, tp tidak menunjukkan dalil wajibnya mendirikan khilafah. Qurtubi mewajibkan imam harus dari suku Quraisy.

      الحادية عشرة - شرائط الإمام، وهي أحد عشر:

      الأول: أن يكون من صميم قريش، لقوله صلى الله عليه وسلم: "الأئمة من قريش" . وقد اختلف في هذا

      Perkara ke-11: syarat2 imam

      Pertama: Murni berdarah Quraisy berdasarkan hadits Nabi SAW: Al a’immah dari Quraish. Ada perbedaan pendapat ttg hal ini.
    • El Masih Coba anda simak kembali Al-Qurthuby berikut ini :

      هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه و
      مذهبه

      " Ayat ini menjadi dalil pokok menyangkut pengangkatan imam dan khalifah yang wajib didengar dan ditaati, agar keputusan umat menjadi satu, dan agar hukum-hukum khalifah bisa dilaksanakan. Tidak ada perbedaan menyangkut kewajiban pengangkatan Imam dan Khalifah itu di kalangan umat dan para imam madzhab, kecuali khilaf yg diriwayatkan dari Al-Asham karena ia memang tuli dari syariat. Begitu juga setiap orang yang berpendapat sebagaimana pendapatnya dan mengikuti pendapat dan madzhabnya "

      Dan juga penegasan Al-Ghazaly di bawah ini :

      ونقول : نظام أمر الدين مقصود لصاحب الشرع عليه السلام قطعاً ، وهذه مقدمة قطعية لا يتصور النزاع فيها ، ونضيف إليها مقدمة أخرى وهو أنه لا يحصل نظام الدين إلا بإمام مطاع فيحصل من المقدمتين صحة الدعوى وهو وجوب نصب الإمام . فإن قيل : المقدمة الأخيرة غير مسلمة وهو أن نظام الدين لا يحصل إلا بإمام مطاع ، فدلوا عليها . فنقول : البرهان عيه أن نظام الدين لا يحصل إلا بنظام الدنيا ، ونظام الدنيا لا يحصل إلا بإمام مطاع » . (الاقتصاد في الاعتقاد لأبي حامد الغزالي ج: 1 ص: 75

      " Kita (kaum Ahlusunnah) berkata : pengaturan urusan agama merupakan esensi yg dikehendaki secara pasti oleh Sang Pengemban Syariat Nabi Muhammad SAW, dimana ini merupakan ketetapan dasar yang tidak diperselisihkan lagi, dan kita kemudian menyandarkan kepada ketetapan dasar tadi sebuah dasar lanjutan yaitu bahwasanya pengaturan urusan agama tidak akan pernah berhasil tanpa keberadaan Imam ( Khalifah ) yang ditaati , maka dari kedua penetapan mendasar tadi lahirlah kesimpulan yang benar yaitu hukum wajibnya mengangkat Imam ( Khalifah ) !
      Jika kemudian dipersangsikan : Penetapan mendasar kedua ( pengaturan urusan agama tidak akan pernah berhasil tanpa keberadaan Imam ) tidak bisa diterima dengan memajukan dalil-2 , maka kita menjawab : Dalil yang kuat ttg perkara itu adalah bhws pengaturan urusan agama tidak akan berhasil tanpa pengaturan urusan dunia, dimana pengaturan urusan dunia pun takkan berhasil tanpa adanya Imam yang ditaati ! " ( Al-Iqtishâd fî Al-I’tiqâd 1/75 )

      NACH, betapa urusan mengangkat Imam/Khalifah adalah terkait dgn kepentingan menegakkan sistem pengaturan beragama dan bermasyarakat, dimana keduanya tak bisa dipisahkan satu sama lain, dalam artian mengangkat Imam adalah demi keterlangsungan sistem dimaksud dan keterlangsungan sistem tadi membutuhkan kehadiran Imam ....

      Dan yang tak boleh dilupakan dalam hal ini, tak ada yang dituju dengan kewajiban mengangkat Imam/khalifah selain tegaknya hukum-2 Allah, dan tak ada bentuk Imamah/Khilafah yang mampu menjamin keterlangsungan upaya penegakan hukum-2 Allah selain Imamah/Khilafah Islamiyyah ....

    • Arroni Walecsha - dari kutipan qurtubhi di atas juga tdk terlihat secara spesifik beliau berbicara sistem tapi masih sebatas pemahaman terhadap teks bukan mantuq , seharusnya ketika sistem pemerintahan khilafah itu wajib kenapa para ulama tdk menyebutkan secara spesifik kewajiban nya seperti menyebutkan jelasnya kewajiban nasbul imam. dan beliau juga tdk membahas undang2 sistem pemerintahan secara jelas...

      - saya rasa tdk ada yg bisa menjamin hukum2 Allah tegak dalam sistem apapun, quran tdk menyatakan, haids juga tdk menyatakan demikian ..bahkan dalam masa khilafah sendiri banyak hukum2 Allah yg sengaja tdk ditegakkan bahkan dilalaikan dan diselewengkan
    • klo kaitan tersebut hanya sebatas ijtihad saya rasa tdk masalah, krn itu adalah bagian dari mafhum bukan mantuq atau jelas bahasa dan makna nya pada satu penafsiran...
    • El Masih Pemahamannya tentu berlaku secara otomatis ...

      Jelasnya ...

      Kewajiban mengangkat Imam/Khalifah sebagaimana ditegaskan oleh para mujtahidin tentu berkait secara pasti dan otomatis dengan tujuan pengangkatan itu, dimana tujuan tsb dinyatakan sebagai نظام أمر الدين ( pengaturan urusan agama ) , maka utk menjaga keterlangsungan tujuan yang menjadi esensi yg dikehendaki secara pasti oleh Sang Pengemban Syariat ( مقصود لصاحب الشرع عليه السلام قطعاً ) dibutuhkan sebuah sistem yang mampu menjamin keterlangsungan upaya pencapaian tujuan tsb yang bernama sistem Khilafah Islamiyyah .....

    • Anyam Anyaman Nyaman Sedikit menyela:

      هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه و
      مذهبه
      disitu tertulis نصب إمام وخليفة bukan أو dan silahkan dilanjuuuuut...!
    • Arroni Walecsha berarti pak El Masih menggunakan kaidah "mala yatimmul wajib fahuwal wajib" untuk mewajibkan sistem pemerintahan khilafah..bukan begitu..??

      apakah kaidah ini bisa mewajibkan sesuatu selain quran dan sunnah...?? apakah kedudukan nya qath'i atau zhanni..klo begini..??

      untuk mengatur urusan ummat, memang untuk itulah setiap pemimpin di angkat, apakah dia dalam bentuk kerajaan , kesultanan, demokrasi de el el, setiap pemimpin muslim selalu meminta bantuan para ulama2 ahli utl merealisasikan atau membumikan hukum2 Allah , dari sinilah akan terjadi ijtihad2 maidani yg bersifat zhanni dan multi interpreteble ...

      so far pak El < saya senang berdiskusi dgn anda kiki
    • El Masih (( seharusnya ketika sistem pemerintahan khilafah itu wajib kenapa para ulama tdk menyebutkan secara spesifik kewajiban nya seperti menyebutkan jelasnya kewajiban nasbul imam. dan beliau juga tdk membahas undang2 sistem pemerintahan secara jelas... ))

      =========================

      Seharusnya anda bisa memaklumi bhws Kitab yang berisikan penegasan ulama mengenai kewajiban berkhilafah/berimamah tsb bukanlah kitab yg khusus membahas perkara siyasah , melainkan "hanya" berupa kitab-2 tafsir atau fiqih yg membahas pokok-2 pemahaman yang mesti diperpegangi oleh umat secara umum ....

      Jika anda ingin menyimak detail pembahasan undang-2 sistem pemerintahan Islam, maka silahkan tengok kitab-2 yg khusus membahasa perkara itu secara terperinci dan panjang lebar, seperti halnya Ahkamus Shultaniyyah dsb ....
    • El Masih (( berarti pak El Masih menggunakan kaidah "mala yatimmul wajib fahuwal wajib" untuk mewajibkan sistem pemerintahan khilafah..bukan begitu..?? ))

      ==============================

      Kita semestinya sepakat bhws syariat Islam sebagai suatu totalitas ajaran yg tak terpilah, mesti dilaksanakan secara keseluruihan tanpa terkecuali , dimana IMAMAH / KHILAFAH adalah KENISCAYAAN SYAR'I yg mutlak dibutuhkan demi menjaga kelangsungan penerapan Syariat secara total demi terwujudnya misi Islam yg Rahmatan Lil Alamin ...

      Kewajiban membangun sistem yg menjamin tegaknya syariat adalah Kewajiban Beruntun ( Sababy ) yg bernaung di bawah pemahaman yg bersifat Dharury, yakni suatu pemahaman yg secara serta merta terpahami tanpa perlu kajian yg mendalam lagi ...

      Kita ingat Kaidah Ushuliyah yg berbunyi :

      MA LA YATIMMU AL-WAJIB ILLA BIHI, FAHUWA WAJIBUN

      " Suatu perkara yang tanpa keberadaannya hal yg wajib tidak bisa terlaksana secara utuh, maka perkara tsb juga tergolong sebagai hal yg wajib pula ... "

      Islam adalah suatu bangunan komprehensif lagi integral menyangkut perkara Aqidah, Syariat dan Akhlaq , dimana kesemua komponen vital itu tidak dapat tegak kalau tiada sistem yg menopang ketegakannya ... Maka membangun sistem yg menjamin tegaknya ketiga komponen utama Islam tadi sama wajibnya dengan melaksanakan ketiganya secara utuh dan berkesinambungan ...
    • Arroni Walecsha Seharusnya anda bisa memaklumi bhws Kitab yang berisikan penegasan ulama mengenai kewajiban berkhilafah/berimamah tsb bukanlah kitab yg khusus membahas perkara siyasah , melainkan "hanya" berupa kitab-2 tafsir atau fiqih yg membahas pokok-2 pemahaman yang mesti diperpegangi oleh umat secara umum ....

      Jika anda ingin menyimak detail pembahasan undang-2 sistem pemerintahan Islam, maka silahkan tengok kitab-2 yg khusus membahasa perkara itu secara terperinci dan panjang lebar, seperti halnya Ahkamus Shultaniyyah dsb ....
      -----------------------

      justru pak El Masih saya memaklumi jika para ulama tersebut tdk menyebutkan nya secara spesifik, krn memang tdk ada .

      para ulama justru panjang lebar membahas thaharah, ibadah, muamalah dalam kitab2 fiqih mereka krn memang itu semua bagian dari fiqh, tapi kenapa tdk demikian dgn iqamatul khilafah, ? bukankah ia juga bagian dari fiqh krn bagian dari mafhum2..??

      klo Pak El telaah lebih jauh, justru tdk ada yg membahas sistem pemerintahan khilafah secara spesifik, selain hanya segelintir saja seperti yg pak el sebutkan di atas..padahal ini katanya masalah penting bahkan termata penting,,,?

      bahkan HT mengklaim bahwa ahkamus sultaniyah imam mawardy tdk sehebat buku karangan pimpinan sekte mereka krn tdk lengkap dan lugas....kiki
    • El Masih (( apakah kaidah ini bisa mewajibkan sesuatu selain quran dan sunnah...?? apakah kedudukan nya qath'i atau zhanni..klo begini..?? ))

      ==============================

      Kita ingat kaidah : Li At-Tabi' Hukmu Al-Matbu' , bagi pengikut dihukumi sesuai apa yang diikuti ....

      Maka dalam perkara ini hukum cabang menyangkut wajibnya menegakkan khilafah tentu bisa dicerna dari hukum pokoknya yakni kewajiban menegakkan syariat agama, dimana bila hukum menegakkan syariat agama boleh dihukumi sbg WUJUB QATH'I, maka menegakkan khilafah sebagai satu-2nya jalan yg memungkinkan utk menegakkan syariat secara total tentu bersifat sedemikian pula ...

      Pun, ke-qath'iyan hukum wajibnya menegakkan khilafah ini bisa disimak dari keberadaannya sebagai perkara Al-Mujma Alaih di kalangan ulama mujtahidin ....
    • Arroni Walecsha Kita semestinya sepakat bhws syariat Islam sebagai suatu totalitas ajaran yg tak terpilah, mesti dilaksanakan secara keseluruihan tanpa terkecuali , dimana IMAMAH / KHILAFAH adalah KENISCAYAAN SYAR'I yg mutlak dibutuhkan demi menjaga kelangsungan penerapan Syariat secara total demi terwujudnya misi Islam yg Rahmatan Lil Alamin ...

      Kewajiban membangun sistem yg menjamin tegaknya syariat adalah Kewajiban Beruntun ( Sababy ) yg bernaung di bawah pemahaman yg bersifat Dharury, yakni suatu pemahaman yg secara serta merta terpahami tanpa perlu kajian yg mendalam lagi ...
      ----------------------------

      saya dukung syariat islam pak El Masih, tapi fokus kita adalah kewajiban iqamatul khilafah, krn sejatinya telah terbukti bahwa sistem pemerintahan khilafah juga masih banyak masalah dalam penegakan hukum2 Allah secara historis ,,,,ada penindasan, mabuk2 di atas ka'bah, pembunuhan besar-besaran, de el el....

      sebagai contoh kecil
      (Tarikh Khulafa Suyuthi, al Kautsar hal. 248)

      Peristiwa yg terjadi di thn 63 H ketika Yazib B. Muawiyah naik tahta terjadi peristiwa Harrah (sblh timur madinah). Alhasan Berkata: “Demi Allah, hampir saja tidak ada yg selamat dari peristiwa itu. Sejumlah sahabat Rasulullah SAW dibunuh, kota Madinah dihancurkan, seribu perawan dirusak kegadisannya. Innaa lillaahi wa inna ilaihi raji’uun.

      Az-Zahabi berkata: “Ketika Yazid melakukan kekejian thd penduduk Madinah – sambil minum minuman keras dan melakukan kemunkaran – banyak orang yg semakin benci kepadanya dan banyak yang memberontak. Pada thn 64 H mereka menyerang makkah dgn manjaniq berapi, sebagian penutup ka’bah terbakar, atap ka’bah dan dua tanduk domba yg merupakan tanduk domba qurban Nabi Ibrahim as ikut hangus.

      Al Walid bin Yazid menjadi khalifah pd tahun 125 H. Seorang fasiq, peminum khamer dan banyak merusak aturan2 Allah. Suatu saat dia ingin menunaikan ibadah haji dgn tujuan ingin minum khamer di atas ka'bah. Azd-dzahabi mengatakan dia seorang peminum khamer dan pelaku homoseks. Ia dibunuh oleh saudara sepupunya Yazid bin Al Walid thn 126 H. Disebutkan bahwa Imam Syafi'i berkata: "Saat Yazid menjadi khalifah dia mengajak manusia untuk beriman kepada teologi Qodariyah".

      Gpp ya asal minum khamer di atas ka'bah atas nama khilafah kiki
    • Arroni Walecsha Kita ingat kaidah : Li At-Tabi' Hukmu Al-Matbu' , bagi pengikut dihukumi sesuai apa yang diikuti ....

      Maka dalam perkara ini hukum cabang menyangkut wajibnya menegakkan khilafah tentu bisa dicerna dari hukum pokoknya yakni kewajiban menegakkan syariat agama, dimana bila hukum menegakkan syariat agama boleh dihukumi sbg WUJUB QATH'I, maka menegakkan khilafah sebagai satu-2nya jalan yg memungkinkan utk menegakkan syariat secara total tentu bersifat sedemikian pula ...

      Pun, ke-qath'iyan hukum wajibnya menegakkan khilafah ini bisa disimak dari keberadaannya sebagai perkara Al-Mujma Alaih di kalangan ulama mujtahidin ....
      --------------------
      saya telah ajukan beberapa bukti bahwa sistem khilafah tdk menjamin hukum2 Allah itu tegak
      saya sertakan beberapa referensi tambahan
      Ibnul Fadhillah dlm kitabnya al masaalik menuliskan: Al Walid adalah penguasa yg menyimpang dari jalan hidayah, dia adalah fir’aun pd zamannya yg memenuhi zaman dengan kehinaan.
      Dlm Musnad Imam Ahmad disebutkan: akan ada di kalangan umat ini seorang laki2 yg disebut al Walid, keberadaannya di tengah umat lebih kejam daripada fir’aun thd kaumnya.

      Yazid hanya memerintah selama 6 bulan kurang. Lalu digantikan oleh saudaranya Ibrahim bin Al Walid. Ibrahim dicopot pd thn 129 H oleh pemberontakan Marwan Al Himar. Hal pertama yg dilakukan oleh Marwan adalah membongkar kuburan Yazid, mengeluarkan jasad lalu menyalibnya krn Yazid telah membunuh Al Walid. Marwan dan Ibrahim sama2 terbunuh pd thn 132 H oleh pemberontakan Bani Abbasiyah yg dipimpin oleh Abdullah bin Ali. Kepala Marwan dipotong dan dibawa kepada Abdullah bin Ali.
    • El Masih (( justru pak El Masih saya memaklumi jika para ulama tersebut tdk menyebutkan nya secara spesifik, krn memang tdk ada .

      para ulama justru panjang lebar membahas thaharah, ibadah, muamalah dalam kitab2 fiqih mereka krn memang itu semua bagian dari fiqh, tapi kenapa tdk demikian dgn iqamatul khilafah, ? bukankah ia juga bagian dari fiqh krn bagian dari mafhum2..??

      klo Pak El telaah lebih jauh, justru tdk ada yg membahas sistem pemerintahan khilafah secara spesifik, selain hanya segelintir saja seperti yg pak el sebutkan di atas..padahal ini katanya masalah penting bahkan termata penting,,,? ))

      ==============================

      Anda kiranya perlu lebih jeli dalam mencermati wacana yg disuguhkan oleh kitab-2 agama ...

      Anda bertanya, kenapa kitab-2 fiqih membahas perkara thaharah dan ibadah secara detail dan panjang lebar, namun kenapa tak sedemikian kala membahas perkara khilafah ?

      Jawabnya tentu saja :

      Di belakang hukum thaharah dan ibadah tentunya ada bermacam tata cara peribadatan yang bersifat TAUQIFIYAH ( pengajaran langsung dari Sang Syari' ) yang mesti dijelaskan secara mendetail utk menghindari kekeliruan dlm pelaksanaannya ...

      Adapun menyangkut perkara-2 muamalah atau siyasah, cukuplah diterangkan garis-2 besar hukumnya , dimana detail tata cara atau sistem pelaksanaannya diserahkan kepada masing-2 orang utk mengambil cara terbaik sesuai dgn kemampuan dan kemauannya dengan tetap memperhatikan pokok-2 hukum dari apa yang dijalankannya .....

      Dalam hal ini undang-undang sistem khilafah hanyalah semacam teknik pengaturan keduniaan yang dibutuhkan utk menjaga keteraturan dan keterlangsungan urusan substansial keagamaan ....

      Jadi tak perlulah pembahasan mengenai undang-2 khilafah dijabarkan secara detail dan panjang lebar di kitab-2 fiqih, hadits apalagi kitab tafsir ....
    • Arroni Walecsha Adapun menyangkut perkara-2 muamalah atau siyasah, cukuplah diterangkan garis-2 besar hukumnya , dimana detail tata cara atau sistem pelaksanaannya diserahkan kepada masing-2 orang utk mengambil cara terbaik sesuai dgn kemampuan dan kemauannya dengan tetap memperhatikan pokok-2 hukum dari apa yang dijalankannya .....

      Dalam hal ini undang-undang sistem khilafah hanyalah semacam teknik pengaturan keduniaan yang dibutuhkan utk menjaga keteraturan dan keterlangsungan urusan substansial keagamaan ....

      Jadi tak perlulah pembahasan mengenai undang-2 khilafah dijabarkan secara detail dan panjang lebar di kitab-2 fiqih, hadits apalagi kitab tafsir ....
      ---------------------------
      justru sangat diperlukan lho pak klo khilafah itu dibilang penting dan teramat penting, apalagi situasi politik saat ulama2 hidup sangat problematik, dalam satu periode terdapat beberapa jumlah khilafah yg saling berebut mempertahankan argumen masing2 bahwa mereka lah yg pantes dikatakan khilafah Islam

      dan terlihat dari awal kita diskusi bahwa tdk ditemukan teks/qarinah secara lafzan wa maknan minallah yg mewajibkan salah satu sistem pemerintahan tertentu, justru Allah memuji kerajaan saba' yg dipimpin oleh seorang wanita dgn sebutan baldatun thayyibatun warabbun ghafur kiki
    • El Masih (( fokus kita adalah kewajiban iqamatul khilafah, krn sejatinya telah terbukti bahwa sistem pemerintahan khilafah juga masih banyak masalah dalam penegakan hukum2 Allah secara historis ,,,,ada penindasan, mabuk2 di atas ka'bah, pembunuhan besar-besaran, de el el.... ))

      =========================

      Satu analogi sederhana utk menjawab kegalauan anda di atas adalah sbb :

      " Tatkala anda sedang sholat lalu melihat cewek telanjang berdiri di depan anda hingga sesuatu di dalam sarung anda menjadi mobat-mabit tak karuan, maka apakah karena itu anda lantas membatalkan sholat dan kemudian tak pernah mengerjakan sholat lagi karena beranggapan bhw dengan adanya godaan itu maka gugurlah kewajiban sholat ?? "

      Saya tambahkan satu lagi :

      " Anda makan soto di warung, lalu tiba-2 anda melihat ada bangkai hewan " ghairu ma'fuwin " berada di mangkok soto anda, maka apakah karena itu anda lantas beranggapan bhw makan soto dimanapun adalah HARAM ?? "

      Masih perlu ditambah lagi analoginya ?

      Hehe ...
    • El Masih (( sebagai contoh kecil
      Tarikh Khulafa Suyuthi, al Kautsar hal. 248... dst ...

      saya telah ajukan beberapa bukti bahwa sistem khilafah tdk menjamin hukum2 Allah itu tegak
      saya sertakan beberapa referensi tambahan ... ))

      =================================

      Sebagai penopang argumen yg anda majukan, sebaiknya anda lengkapi referensi anda dengan hadits-2 berikut ini :

      “Akan ada setelahku para penguasa yang tidak melakukan petunjuk-petunjukku dan tidak melakukan sunnah-sunnahku. Dan akan ada diantara mereka orang-orang yang hati-hati mereka adalah (seperti) hati-hati syaitan yang terdapat di jasad manusia.” Aku (Hudzaifah) berkata, “Bagaimana aku harus bersikap jika aku mengalami hal seperti ini?” Rasulullah bersabda, “Engkau tetap harus setia mendengar dan taat kepada pemimpin meskipun ia memukul punggungmu atau mengambil hartamu, maka tetaplah untuk setia mendengar dan taat!” (HR. Muslim)

      Dlm riwayat lain Nabi Bersabda :
      “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan merekapun membenci kalian, kalian melaknati mereka dan merekapun melaknati kalian.” Dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, apakah tidak (sebaiknya tatkala itu) kita melawan mereka dengan pedang?” Rasulullah berkata, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat di tengah-tengah kalian. Dan jika kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari para pemimpin kalian, maka bencilah amalannya dan janganlah kalian mencabut tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (Riwayat Muslim) .

      *****

      BERIKUT INI tanggapan utk kisah dan referensi anda di atas :

      Untuk bisa memahami dan menempatkan hadits-2 di atas sebagaimana layaknya, maka kita mesti bisa membedakan antara PEMIMPIN dan KEPEMIMPINAN, antara IMAM dan IMAMAH, atau antara KHALIFAH dan KEKHALIFAHAN ....

      Nach, apa esensi makna yg membedakan kedua perkataan tsb ?

      Di sinilah esensi perbedaannya : SISTEM dan PELAKSANANYA !

      NACH, coba kita simak wacana yg disuguhkan oleh Rasulullah dan Para Sahabatnya di atas , betapa yang boleh diabaikan ( tidak ditentang dgn kekerasan ) adalah IMAM YANG BURUK selaku PELAKSANA SISTEM, bukan mengenai SISTEM YANG BURUK ....

      Dan perlu anda garisbawahi, IMAM YG BURUK yg diperbolehkan utk tidak ditentang tentunya tetap dalam koridor SISTEM YANG BAIK dimana hukum-2 ISLAM tetap dijalankan di seantero negeri dan Imam berprilaku buruk tadi tidak sedang memerintahkan kita utk melaksanakan suatu kedurhakaan yg bertentangan dgn Aqidah dan Syariat Islam karena " Tak ada kewajiban mentaati makhluq dalam hal mendurhakai Sang Khaliq " ....

      Jika kita lebih jeli dlm membaca sejarah, bahwasanya setiap perjuangan Rasulullah dan Sahabatnya dlm memerangi kaum kufar ternyata ditujukan utk menegakkan SISTEM YG BAIK dlm naungan AQIDAH dan SYARIAT ISLAM , dimana dlm perjalanan generasi penerus mereka boleh jadi tampuk kepemimpinan pelaksana sistem Islam tsb bergeser ke tangan orang-2 berprilaku buruk yang kurang dikehendaki oleh Syariat Islam sendiri, namun dlm hal ini kepemimpinan IMAM YG BURUK tsb " bisa dipermaklumi " selama masih menjaga keutuhan dan kedaulatan sistem Islam atas seantero negeri yg berada di bawah kekuasaannya , karena memandang berat utk mendahulukan KEMASLAHATAN UMUM ketimbang mempersoalkan KEMUDHARATAN INDIVIDU ....

      Dan kiranya, nasehat agung Rasulullah tsb merupakan RESEP YG AMPUH demi kejayaan dan kemegahan SISTEM ISLAM yg menjadi esensi utama perjuangan beliau bersama para Sahabatnya sendiri, dimana kendati pada suatu pergantian generasi SISTEM ISLAM tsb jatuh ke tangan orang yang tidak dikehendaki karena berprilaku buruk, namun dengan melaksakan RESEP Rasulullah tsb maka keutuhan SISTEM ISLAM secara umum tidak akan terancam oleh hingar bingar umat Islam yg sibuk mempersoalkan KEMUDHARATAN INDIVIDU, atau dengan kata lain Rasulullah tak menghendaki umatnya berjibaku dgn sesamanya hanya karena mempertentangkan kemudharatan individu yang bisa berakibat mengurangi ketahanan mereka dlm menjaga keutuhan dan keberlangsungan SISTEM ISLAM secara menyeluruh .....

      Keampuhan RESEP AGUNG Rasulullah tsb telah terbukti dengan tetap semakin merambahnya kecemerlangan SISTEM ISLAM ke seluruh pelosok bumi kendati berada dlm tampuk kepemimpinan individu khalifah berprilaku buruk , sedari zaman Dinasti Umayyah hingga Abbasiyah ....

      Sebut saja Al-Hajjaj, betapa dlm kekejamannya yg tiada tara selaku Gubernur di bawah Khalifah Bani Umayyah, seorang paling alim lagi wara' pada zamannya bernama Umar Bin Abdil Aziz berketetapan mendiamkan Sulthan lalim tsb tanpa pernah bermaksud menggalang kekuatan utk menentangnya karena sadar bhw MENJAGA SISTEM ISLAM yg telah diperjuangkan oleh Al-Hajjaj ke seluruh penjuru negeri lebih beliau utamakan ketimbang mempertentangkan KEMUDHARATAN yg ditimbulkan oleh seorang Al-Hajjaj ....

      Al-Hajjaj sebagai salah seorang Amir di bawah Daulah Bani Umayyah turut membangun SISTEM KHILAFAH ISLAMIYYAH di seantero negeri bawahannya, dimana dlm sistem tsb terdapat piranti penegakan hukum Islam berupa Mahkamah-2 Peradilan Islam di bawah wewenang para Qadhi dan Ulama Islam yg bertujuan menciptakan dan menjaga KEMASLAHATAN UMUM bagi kaum muslimin ....

      Kelaliman Al-Hajjaj memang suatu KEMUDHARATAN bagi sebagian kalangan muslimin , namun kealiman dan keteguhannya dlm menjelmakan sistem Islam tak bisa dipungkiri lagi merupakan KEMASLAHATAN bagi kaum muslimin secara UMUM .....

      Dan memang benar sekali apa yang dikabarkan oleh Rasulullah SAW, bhwsnya ISLAM kadangkala tegak dlm kejayaannya sewaktu berada dlm genggaman tangan seorang LANCUNG lagi DHALIM di kalangan umatnya ....
    • Arroni Walecsha Satu analogi sederhana utk menjawab kegalauan anda di atas adalah sbb :

      " Tatkala anda sedang sholat lalu melihat cewek telanjang berdiri di depan anda hingga sesuatu di dalam sarung anda menjadi mobat-mabit tak karuan, maka apakah karena itu anda lantas membatalkan sholat dan kemudian tak pernah mengerjakan sholat lagi karena beranggapan bhw dengan adanya godaan itu maka gugurlah kewajiban sholat ?? "

      Saya tambahkan satu lagi :

      " Anda makan soto di warung, lalu tiba-2 anda melihat ada bangkai hewan " ghairu ma'fuwin " berada di mangkok soto anda, maka apakah karena itu anda lantas beranggapan bhw makan soto dimanapun adalah HARAM ?? "

      Masih perlu ditambah lagi analoginya ?

      Hehe ...
      ----------------------------
      lho pak El Masih ...koq begitu..??

      Kewajiban shalat jelas dalil kewajiban qathi, sedangkan kewajiban sistem pemerintahan khilafah hanya berdasarkan mafhum tdk sampe mantuq lho,,,,jadi analogi itu justru bermasalah...

      klo masalah analogi soto....kurang tepat juga alisa qiyas ma'al fariq..
      saya tdk mewajibkan anda makan soto atau tdk , apalagi klo punya pengalaman buruk,,,klo nggak mau soto bisa makan yg lain...

      saya juga tdk mewajibkan iqamatul khilafah bukan berarti saya anti khilafah....itu dangkal sekali pemahaman nya ...maaf,,,,bukan berarti saya tdk shalat 8 rakaat tarawih saya juga anti shalat 8 rakaat pak El...monggo saja iqamatul khilafah diklaim wajib,,,,saya nggak anti koq.. kiki
    • Arroni Walecsha saya bisa buktikan lho bahwa sistem pemerintahan khilafah wajib hanya berdasarkan ijtihad....buktinya beberapa ulama justru menawarkan sistem2 lain ...seperti muhammad Iqbal , beliau mengatakan..:

      Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
      - Tauhid sebagai landasan asasi.
      - Kepatuhan pada hukum.
      - Toleransi sesama warga.
      - Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
      - Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. (Bersambung... )

       
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar