Sabtu, 19 Januari 2013

MENANAM POHON, SALAH SATU SOLUSI ATASI BANJIR

(PENGAWAL KHILAFAH)  - Sebagian orang menyangka bahwa program penghijauan (Go Green) bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, sehingga ada di antara mereka yang bermalas-malasan dalam mendukung program tersebut.


Demi menepis persangkaan yang salah ini, kali ini kami akan mengulas PENTINGNYA PENGHIJAUAN menurut tuntunan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- beserta dalil-dalilnya.


Para pembaca yang budiman, mungkin anda masih mengingat sebuah hadits yang masyhur dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, beliau bersabda,

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ‏‎ ‎انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ‏‎ ‎مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ‏‎ ‎صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ‏‎ ‎يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ‏‎ ‎صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan baginya.” [HR. Muslim dalam Kitab Al-Washiyyah (4199)]

Perhatikan, satu di antara perkara yang tak akan terputus amalannya bagi seorang manusia, walaupun ia telah meninggal dunia adalah SEDEKAH JARIYAH, sedekah yang terus mengalir pahalanya bagi seseorang.
Para ahli ilmu menyatakan bahwa sedekah jariyah memiliki banyak macam dan jalannya, seperti membuat sumur umum, membangun masjid, membuat jalan atau jembatan, menanam tumbuhan baik berupa pohon, biji-bijian atau tanaman pangan, dan lainnya.

Jadi, menghijaukan lingkungan dengan tanaman yang kita tanam merupakan sedekah dan amal jariyah bagi kita –walau telah meninggal- selama tanaman itu tumbuh atau berketurunan.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا‎ ‎أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ‏‎ ‎مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ‏‎ ‎بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ‏‎ ‎صَدَقَةٌ

“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung memakannya atau manusia atau hewan, kecuali ia akan mendapatkan sedekah karenanya.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab AL-Muzaro'ah (2320), dan Muslim dalam Kitab Al-Musaqoh (3950)]

Al-Imam Ibnu Baththol -rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, “Ini menunjukkan bahwa sedekah untuk semua jenis hewan dan makhluk bernyawa di dalamnya terdapat pahala.” [Lihat Syarh Ibnu Baththol (11/473)]

Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا‎ ‎إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ‏‎ ‎لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ‏‎ ‎لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ‏‎ ‎السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ‏‎ ‎صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ‏‎ ‎فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا‎ ‎يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ‏‎ ‎لَهُ صَدَقَةٌ

“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya.” [HR. Muslim dalam Al-Musaqoh (3945)]

Al-Imam Abu Zakariyya Yahya Ibn Syarof An-Nawawiy -rahimahullah- berkata menjelaskan faedah-faedah dari hadits yang mulia ini, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat keutamaan menanam pohon dan tanaman, bahwa pahala pelakunya akan terus berjalan (mengalir) selama pohon dan tanaman itu ada, serta sesuatu (bibit) yang lahir darinya sampai hari kiamat masih ada. Para ulama silang pendapat tentang pekerjaan yang paling baik dan paling afdhol. Ada yang berpendapat bahwa yang terbaik adalah perniagaan. Ada yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah kerajinan tangan. Ada juga yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah bercocok tanam. Inilah pendapat yang benar. Aku telah memaparkan penjelasannya di akhir bab Al-Ath’imah dari kitab Syarh Al-Muhadzdzab. Di dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala dan ganjaran di akhirat hanyalah khusus bagi kaum muslimin, dan bahwa seorang manusia akan diberi pahala atas sesuatu yang dicuri dari hartanya, atau dirusak oleh hewan, atau burung atau sejenisnya.” [Lihat Al-Minhaj (10/457) oleh An-Nawawiy, cet. Dar Al-Ma'rifah, 1420 H]

Pahala sedekah yang dijanjikan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits ini akan diraih oleh orang yang menanam, walapun ia tidak meniatkan tanamannya yang diambil atau dirusak orang dan hewan sebagai sedekah.

Al-Hafizh Abdur Rahman Ibnu Rajab Al-Baghdadiy -rahimahullah- berkata, “Lahiriah hadits-hadits ini seluruhnya menunjukkan bahwa perkara-perkara ini merupakan sedekah yang akan diberi ganjaran pahala bagi orang yang menanamnya, tanpa perlu maksud dan niat.” [Lihat Iqozh Al-Himam Al-Muntaqo min Jami' Al-Ulum wa Al-Hikam (hal. 360) oleh Salim Al-Hilaliy, cet. Dar Ibn Al-Jauziy, 1419 H]

Penghijauan alias REBOISASI merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini.

Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI alias penghijuan, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits lainnya, seperti beliau pernah bersabda,

إِنْ قَامَتْ السَّاعَةُ وَبِيَدِ‏‎ ‎أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنْ‏‎ ‎اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَقُومَ حَتَّى‎ ‎يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jika hari kiamat telah tegak, sedang di tangan seorang di antara kalian terdapat bibit pohon korma; jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/183, 184, dan 191), Ath-Thoyalisiy dalam Al-Musnad (2068), dan Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (479). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 9)]

Ahli Hadits Abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata saat memetik faedah dari hadits-hadits di atas, “Tak ada sesuatu (yakni, dalil) yang paling kuat menunjukkan anjuran bercocok tanam sebagaimana dalam hadits-hadits yang mulia ini, terlebih lagi hadits yang terakhir di antaranya, karena di dalamnya terdapat targhib (dorongan) besar untuk menggunakan kesempatan terakhir dari kehidupan seseorang dalam rangka menanam sesuatu yang dimanfaatkan oleh manusia setelah ia (si penanam) meninggal dunia. Maka pahalanya terus mengalir, dan dituliskan sebagai pahala baginya sampai hari kiamat.” [Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/1/38)]

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tidak mungkin memerintahkan suatu perkara kepada umatnya dalam kondisi yang genting dan sempit seperti itu, kecuali karena perkara itu amat penting, dan besar manfaatnya bagi seorang manusia. Semua ini menunjukkan tentang keutamaan “Go Green” alias program penghijauan yang digalakkan oleh pemerintah kita –semoga Allah memberikan balasan kebaikan bagi mereka-.

Saking besarnya manfaat dari penghijauan lingkungan alias REBOISASI, tanah yang dahulu kering kerontang bisa berubah menjadi tanah subur. Sungai yang dahulu gersang, dengan reboisasi bisa berubah menjadi berair.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda dalam sebuah yang shohih,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى‎ ‎تَعُودَ أَرْضُ الْعَرَبِ مُرُوجًا‎ ‎وَأَنْهَارًا

“Tak akan tegak hari kiamat sampai tanah Arab menjadi tanah subur dan sungai-sungai.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/370 & 417), dan Muslim dalam Kitab Ash-Shodaqoh (2336)]

Ketika para sahabat mendengarkan hadits-hadits ini, maka mereka berlomba-lomba dan saling mendorong untuk melakukan program penghijauan ini, karena ingin mendapatkan keutamaan dari Allah -Azza wa Jalla- di dunia dan di akhirat berupa ganjaran pahala.

Para pembaca yang budiman, jika kita mau membuka sebagian kitab-kitab hadits yang berisi keterangan dan petunjuk jalan hidup para salaf (pendahulu) kita dari kalangan sahabat dan generasi setelahnya, maka kita akan mendapatkan manusia-manusia yang memiliki semangat dalam menggalakkan perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara ini.

Seorang tabi’in yang bernama Umaroh bin Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshoriy Al-Madaniy -rahimahullah- berkata,

سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ‏‎ ‎يَقُوْلُ لأَبِيْ : مَا يَمْنَعُكَ‏‎ ‎أَنْ تَغْرِسَ أَرْضَكَ ؟ فَقَالَ‏‎ ‎لَهُ أَبِيْ : أَنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ‏‎ ‎أَمُوْتُ غَدًا ، فَقَالَ لَهُ‏‎ ‎عُمَرُ : أَعْزِمْ عَلَيْكَ‏‎ ‎لَتَغْرِسَنَّهَا, فَلَقَدْ‏‎ ‎رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ‏‎ ‎يَغْرِسُهَا بِيَدِهِ مَعَ أَبِيْ

“Aku pernah mendengarkan Umar bin Khoththob berkata kepada bapakku, “Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?” Bapakku berkata kepada beliau, “Aku adalah orang yang sudah tua, akan mati besok.” Umar berkata kepadanya, “Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!” Sungguh aku melihat Umar bin Khoththob menanamnya dengan tangannya bersama bapakku.” [HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1/1/39)]

Al-Imam Al-Bukhoriy -rahimahullah- meriwayatkan sebuah atsar dari Nafi’ bin Ashim bahwa,

أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ‏‎ ‎عَمْرٍو قَالَ لابْنِ أَخٍ لَهُ‏‎ ‎خَرَجَ مِنَ الْوَهْطِ : أَيَعْمَلُ‏‎ ‎عُمَّالُكَ ؟ قَالَ : لاَ أَدْرِيْ ،‏‎ ‎قَالَ : أَمَا لَوْ كُنْتَ‏‎ ‎ثَقَفِيًّا لَعَلِمْتَ مَا‎ ‎يَعْمَلُ عُمَّالُكَ ، ثُمَّ‏‎ ‎الْتَفَتَ إِلَيْنَا فَقَالَ :‏‎ ‎إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا عَمِلَ مَعَ‏‎ ‎عُمَّالِهِ فِيْ دَارِهِ – وَقَالَ‏‎ ‎أَبُوْ عَاصِمٍ مَرَّةً : فِيْ‏‎ ‎مَالِهِ – كَانَ عَامِلاً مِنْ‏‎ ‎عُمَّالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Dia pernah mendengar Abdullah bin Amer -radhiyallahu anhu- berkata kepada keponakannya yang telah keluar dari kebunnya, “Apakah para pekerjamu sedang bekerja?” Keponakannya berkata, “Aku tak tahu.” Beliau berkata, “Ingatlah, andaikan engkau adalah orang Tsaqif, maka engkau akan tahu tentang sesuatu yang dikerjakan oleh para pekerjamu.” Kemudian beliau menoleh kepada kami seraya beliau berkata, “Sesungguhnya seseorang bila bekerja bersama para pekerjanya di kampungnya atau hartanya, maka ia adalah pekerja di antara pekerja-pekerja Allah -Azza wa Jalla-.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (448). Syaikh Al-Albaniy men-shohih-kan hadits ini dalam Shohih Al-Adab (hal. 154)]

Amer bin Dinar -rahimahullah- berkata,

عَنْ عَمْرٍو قَالَ: دَخَلَ عَمْرُو‎ ‎بْنُ الْعَاصِ فِيْ حَائِطٍ لَهُ‏‎ ‎بِالطَّائِفِ يُقَالُ لَهُ‏‎ ‎الْوَهْطُ, فِيْهِ أَلْفُ أَلْفِ‏‎ ‎خَشَبَةٍ اِشْتَرَى كُلَّ خَشَبَةٍ‏‎ ‎بِدِرْهَمٍ –يَعْنِيْ: يُقِيْمُ‏‎ ‎بِهِ اْلأَعْنَابَ-‏‎

“Amer bin Al-Ash pernah masuk ke dalam suatu kebun miliknya di Tho’if yang dinamai dengan “Al-Wahthu”. Di dalamnya terdapat satu juta batang kayu. Beliau telah membeli setiap kayu dengan harga satu dirham. Maksudnya, beliau menegakkan dengannya batang-batang anggur.” [HR. Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (46/182)]

Para pembaca yang budiman, perhatikanlah sahabat Amer bin Al-Ash telah berani berkorban demi memelihara tanaman-tanaman yang terdapat dalam kebunnya. Semua ini menunjukkan kepada kita tentang semangat para sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam melaksanakan perintah dan anjuran beliau dalam menghijaukan lingkungan. Maka contohlah mereka dalam perkara ini, niscaya kalian mendapatkan keutamaan sebagaimana yang mereka dapatkan. Namun satu hal perlu kita ingat bahwa usaha dan program penghijauan seperti ini terpuji selama tidak melalaikan kita dari kewajiban, seperti jihad, sholat berjama’ah, mengurusi anak dan keluarga atau kewajiban-kewajiban lainnya. Jika melalaikan, maka hal itu tercela!!!

http://fadhlihsan.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar